Buserkepri.Net — Tanjungpinang, Kepri – Polsek Tanjungpinang Timur menggelar Press Release Tindak Pidana Pencurian, Senin (29/03/2021)
Dasar penangkapan LP- B / 13 /III/2021/Kepri/Res Tpi/Sek Tpi Timur, tanggal 24 maret 2021.Dengan tersangka (A) (34 tahun), laki- laki, islam, buruh harian lepas, indonesia, Jl merpati Kp. Sidojadi perum kenangan jaya 5 Kel. Pinang kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib ketika pelapor akan membeli gas untuk memasak, pelapor masuk dalam kamar membuka lemari pakaian untuk mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat namun tidak ditemukan dompet tersebut. Adapun dompet itu berisikan uang sejumlah rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) serta sejumlah barang perhiasan berupa 2 (dua) buah gelang tangan emas 23 karat, 1 (satu) buah gelang kaki emas 23 karat, sepasang anting emas 23 karat, 2 (dua) buah cincin emas 23 karat. Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya saudari merry kusunawati saat diketahui bahwa dompet warna coklat tersebut hilang selanjutnya pelapor temukan adanya kerusakan pada kunci pintu meskipun masih dapat membuka pintu tersebut dengan menggunakan anak kunci. Akibat perbuatan terlapor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18,000,000,- (delapan belas juta rupiah)
Setelah menerima pengaduan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin oleh kanit reskrim Ipda Sidiq Amin, S.Tr.K langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri ke pulau jawa, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan Tim Macan timur mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke tanjungpinang, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 maret 2021 Tim Macan Timur menuju ke sebuah rumah yang diduga kediaman pelaku dan menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah, kemudian tim macan timur langsung mengamankan pelaku serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polsek tanjungpinang timur guna pemeriksaan lebih lanjut
Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah dompet warna coklat.
b. 1 (satu) buah gelang kaki emas
c. 1 (satu) buah gelang kaki emas
d. 1 (satu) buah gelang tangan emas
e. 1 (satu) buah cincin emas
f. 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 10213-21-01-001091-9
g. 1 (satu) helai baju kaos oblong warna merah.
h. 1 (satu) pasang sandal merk eiger warna hitam
i. 1 (satu) buah cincin emas
j. 1 (satu) pasang anting emas
k. 2 (lembar) uang pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP SYAFRUDDIN ANWAR mengatakan terhadap pelaku pasal yang disangkakan adalah Pencurian Pasal 362 K.U.H.Pidana. dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
(Kasubbag Humas polres bintan/ ardi)
Editor : I.R