Buserkepri.Net — Polresta Barelang – Polsek Sei Beduk melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru walikota Batam nomor 49 tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 bertempat di wilayah hukum Polsek Sei Beduk. Sabtu (11/09/2021)
Sosialisasi tersebut dilakukan di Pasar , Rumah Makan dan Sekitar PT. JMS Batamindo Kel. Muka Kuning.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK mengatakan sesuai Surat Edaran walikota Batam nomor 49 tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 Dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam, Bhabinkamtibmas Rutin memberikan edukasi kepada Masyarakat Pentingnya Protokol Kesehatan 5M untuk menekan Penyebaran Covid-19. ungkap Kapolsek Sei Beduk melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Humas Polresta Barelang /wagiso)
Editor : I.r