Buserkepri.Net — Batam — Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, KAnir Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH, bertempat di Mapolsek Lubuk Baja. Senin (30/05/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial CS (28 Tahun), yang terjadi pada Pada hari Kamis Tanggal 19 Mei 2022 di Apartemen Nagoya Indah Simpang Lima Nagoya Newtoon (Nagoya Foodcourt) Kec. Lubuk Baja – Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM Kejadian Berawal Pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 00:30 wib dini hari yang mana pada saat itu korban inisial EO sedang bekerja mengangkat gelas kotor ke dapur pujasera Nagoya Foodcourt bersama rekan korban RM, tiba – tiba datang pelaku membawa sebotol beer merk PROST dan mencekokkan ke mulut rekan korban F yang ketika itu berada di dapur, melihat kejaidan tersebut korban langsung mengatakan kepada pelaku “UDAH LA KASIAN DIA ITU” kemudian pelaku mendorong badan korban dan pelaku mengatakan kepada korban“BIAR AJA LAH” lalu korban menyampaikan kepada pelaku “KASIAN LAH” seterusnya korban mendorong badan pelaku sampai keluar dari dapur, setelah itu pelaku mengeluarkan pisau lipat dari kantong saku sebelah kanan dan korban dipisahkan oleh rekan kerja untuk dibawa ke ruang kasir.
Tidak lama kemudian korban kembali menghampiri pelaku dengan tujuan hendak meminta maaf sambil merangkul leher pelaku dan pada saat itu pelaku langsung menikam dada korban sebelah kiri dengan mengunakan pisau lipat sebanyak 1 kali, pada saat itu korban memegang dadanya yang kena tikam oleh pisau pelaku kemudian korban dipisahkan oleh rekan kerja dan membawa korban kerumah sakit Elisabert Lubuk baja. Pelaku langsung diamankan oleh Security yang bertugas pada malam itu dan setelah itu korban membuat laporan polisi di polsek lubuk baja untuk proses lebih lanjut, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk didada sebelah kiri sedalam kurang lebih 2 Inci.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Buah Pisau Lipat dengan tulisan Supreme dan 1 Helai singlet warna putih bercak darah.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan. (Humas Polresta Barelang / Team)
Irs