Buserkepri.Net – Polresta Barelang – Polsek Batam Kota Melaksanakan Pengamanan Deklarasi Dukungan Terhadap Polri Menindak Tegas Pelaku Unras Yang Anarkis Oleh Amp (Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda) Kota Batam. Bertempat di Gerbang Selatan Alun – Alun Engku Putri Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota. Minggu (18/10/2020) Sekira Pukul 16.00 Wib.
Kegiatan ini di hadiri sekira 20 Orang Mahasiswa yang di ketuai oleh Habibi (Ketua GPN Gerakan Pemuda Nusantara). Kegiatan ini Bertujuan Mendeklarasikan Diri untuk menolak tindakan anarkis. Yang sangat merugikan Masyarakat Kota Batam.
*Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, SE, SIK* yang memimpin langsung kegiatan deklarasi mengatakan Hari ini kita menerima deklarasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda yang menolak anarkisme, Aliansi ini sangat prihatin melihat perkembangan situasi di Indonesia.
Koordinator Umum, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Batam, Habibie mengatakan, Aksi ini bentuk seruan kepada mahasiswa Indonesia agar bisa menempuh langkah-langkah simpatik dalam menyampaikan pendapat, dan mendukung upaya mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Namun upaya untuk mengkritik itu tidak mesti dilakukan dengan langkah-langkah anarkis.
Mahasiswa sangat mendukung Polri dalam penindakan tegas pelaku Unras yang dan berharap dapat membina masyarakat yang melakukan aksi demo untuk tidak anarkis. “Kita dukung semua tentunya, kita membina adik-adik kita yang ada di kota batam ini agar dalam menyampaikan pendapat tidak melakukan anarkis,” ungkapnya.
*Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK* mengatakan tindakan anarkis sangat merugikan. Oleh karena itu, tindakan deklarasi yang dilakukan (Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda) Kota Batam patut di apresiasi.
Beliau mengatakan menyampaikan pendapat di muka umum terdapat ketentuan yaitu tidak boleh anarkisme. Oleh karena Polri berharap masyarakat dalam menyampaikan pendapat dengan benar dan tertib sehingga Kota Batam selalu dalam keadaan kondusif . ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.
(Kasubbag Humas Polresta Barelang/ wisnu)
Editor : IRS