Buserkepri.Net – Palu – Disaat pemerintah terus berusaha menangani penyebaran virus corona dengan physical distancing ditindak lanjuti adanya maklumat Kapolri, ada oknum masyarakat yang memanfaatkan kondisi ini dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Melalui laman media sosial facebook tersangka mengunggah postingan dua lembar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Haerunnisa Sulu dan Idris Nakoe yang beralamat di Perumnas Balaroa Palu Barat.
Dalam postingannya pemilik akun Rabia Najwa menambahkan caption yang berbunyi “minta tolong kalau melihat orang ini tolong kasih info ke RS Undata Palu, mereka adalah PDP yang kabur dari RS jam 10 pagi tadi”
Penyidik subdit cyber crime Ditreskrimsus setelah menerima laporan Jumat (3/4) langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan mengumpulkan bukti serta melakukan profeling akun milik terduga tersangka.
Dan hasilnya tersangka R (38) seorang ibu rumah tangga Alamat di Taopa Kab. Parigi Moutong di gelandang ke Polda Sulteng oleh tim subdit cyber crime dan tidak dapat mengelak saat dilakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) UU ITE denfan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyar dan mulai ditahan sejak hari sabtu (4/4).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK mengharapkan kepada masyarakat bahwa Pandemi covid-19 merupakan duka bangsa Indonesia tidak terkecuali masyarakat Sulteng,
“sehingga masalah virus corona jangan dijadikan objek untuk menyebarkan informasi atau berita bohong di media sosial karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan Polri akan tetap bertindak tegas, bijaklah bermedia sosial” tutup Didik. (irfan/irma/budhumas Polda Sulteng)
Editor: irma