Buserkepri.Net — Lampung Barat — Terkait adanya informasi terpasangnya jalur listrik bertegangan yang menggunakan pohon hidup dan Kabel Jalur yang sudah menyentuh Tanah di Pekon (Desa) Bandar Agung Kecamatan Bandar Negri Suoh Kabupaten Lampung Barat yang dikeluhkan Masyarakat, kepala PLN Rayon Liwa akan segera menindaklanjuti hal tersebut(18/11/2020)
Demikian diungkapkan oleh Ari setiawan selaku Manager PLN Rayon Liwa yang juga didampingi Wawan selaku Supervisor Tekhnik saat ditemui di ruang kerjanya.
Diterangkan Ari setiawan ” Kami akan survey ke lokasi tersebut , saya sebagai Manager Rayon Liwa. Terkait keluhan masyarakat kita kroscek dulu ke lapangan mana saja jaringan listrik yang belum sesuai SOP ” ujarnya.
Namun demikian apapun bentuknya nya baik itu tentang tiang jalur listrik dan kabel jalur listrik sudah menyentuh tanah atau pemasangan jalur instalasi listrik di pohon itu sangat membahayakan bagi warga.
Dilanjutkan Arisetiyawan “Intinya terkait penggunaan tiang pohon tersebut kita dari PLN Rayon Liwa, akan tindaklanjuti pengajuannya dan bila belum ada jaringan maka kita akan usulkan juga.”
“,Kita kalau tidak ada informasi dari kawan-kawan Media juga tidak tahu kami sangat berterima kasih dengan kawan-kawan atas informasi ini. Rencananya setelah kami kroscek jaringan listrik tidak sesuai SOP, kami juga akan menelusuri siapa rekanan atau pihak ke tiga yang mengerjakan pekerjaan jaringan listrik di Pekon ( Desa ) Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh.'” Tegasnya.
Sementara Junarwin Manager Humas P.T.PLN ( persero ) Induk Distribusi Provinsi Lampung menanggapi informasi terkait penggunaan pohon hidup sebagai tiang jalur listrik mengatakan, “tidak boleh memakai tiang dari kayu ataupun tiang dari kayu hidup untuk pemasangan jalur listrik bertegangan dan menindak lanjuti yang sudah terjadi tersebut Kita akan survei ulang dan kita akan usulkan pengadaan Jaringan listrik baru, yang nantinya kita akan ajukan Ke pusat ” saat di temui awak media di kantor P.T PLN ( Persero ) Induk Distribusi Provinsi Lampung.
Junarwin menerangkan juga kepada awak media alat pengukur daya atau sering disebut di kalangan masyarakat meteran KWH, yang terpasang di satu tempat atau satu rumah warga lebih dari satu alat pengukur daya/ Meteran KWH selagi itu sudah ada SLO ( Sertifikasi Layak Operasi ) itu tidak melanggar SOP aturan PLN. untuk Vendor atau Biro pemasangan jasa pemasangan jaringan listrik baru, mengambil tarif satuan harga lebih dari satuan harga yang sudah di tetapkan Oleh PLN itu terserah kepada pihak konsumen sesuai dengan kesepakatan mereka bersama. Terkait konsumen merasa tidak nyaman atas pelayanan vendor atau Biro silahkan mengadu kepada pihak yang berwenang, kami (PLN ) hanya selaku saksi saja di waktu kami di butuhkan.(Team)
Editor : IRS
( * )