Buserkepri.Net – Sampit – Panitia Pemilihan Koperasi Sinar Bahagia menggelar rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa Satiung, Dinas Koperasi, 2 (Dua) Calon Ketua Koperasi Sinar Bahagia, serta beberapa anggota Koperasi Sinar Bahagia Desa Satiung, Rabu (02/11/2022).
Rapat yang digelar di Kantor Dinas Koperasi Kab. Kotawaringin Timur tersebut menemui titik terang salah satunya adalah gugurnya 2 calon Ketua Koperasi dikarenakan sama-sama tidak memenuhi syarat.
Ada beberapa kesimpulan dalam berita acara yang didapat pada rapat tersebut, salah satunya terdapat dalam point ke 3 berita acara tersebut yang berbunyi “Bahwa berdasarkan pemaparan dari Dinas Koperasi, bahwa anggota tetap/pendiri yang telah menjual kartu plasma miliknya secara aturan bukan lagi menjadi anggota tetap serta tidak dapat dipilih dan memilih”.
yang artinya salah satu calon tidak dapat mencalonkan dirinya dikarenakan, dirinya telah menjual kartu plasma miliknya yang secara aturan sudah bukan lagi menjadi anggota koperasi.
selain itu, salah satu calon yang lain tidak dapat mencalonkan dirinya sebagai Ketua Koperasi yang baru dikarenakan salah satu calon tersebut dianggap masuk dalam anggota luar biasa.(m).
Irs.