Buserkepri.Net – Polsek Kumai – Polres Kobar – Jajaran Polda Kalteng Mengantisipasi tindak kejahatan dan Penyelundupan melalui jalur laut, Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Kumai Perketat Pemeriksaan Barang diterminal Pelabuhan Panglima Utar Kec.Kumai , Senin (20/02/2023) Dini Hari.
Dalam giat tersebut, personil Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Kumai Bersama petugas Bea Cukai, Karantina, Keamanan Pelabuhan terus melakukan giat pemeriksaan Barang Penumpang Kapal KM.Niki Sae yang berangkat dengan tujuan Pelabuan Tanjung Perak Surabaya.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi aksi penyelundupan tanpa disertai dokumen yang sah yang dapat merugikan keuangan negara dan para pengusaha, guna mengantisipasi Keluarnya barang-barang ilegal ke pulau Jawa, melalui jalur transportasi laut, secara terpadu dilakukan pemeriksaan barang dan penumpang kapal yang masuk dan keluar di Pelabuhan Panglima Utar.
Kapolsek Kumai IPTU Rahis Fadhlillah, S.Tr.K, M.H melalui Ka Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Kumai AIPTU ANDY PAKILI, mengatakan, pihaknya perlu memperketat pengawasan dan pemeriksaan sesuai standar operasional.
“Kita harus perketat pemeriksaan barang-barang bawaan untuk mengantisipasi masuk dan keluarnya barang illegal. Sehingga saat pemeriksaan dan ada yang dicurigai langsung diperiksa. Namun harus sesuai standar operasional prosedur,” ujarnya.
Ia menekankan setiap personel yang diterjunkan melaksanakan pengamanan penumpang kapal senantiasa diminta mengedepankan pelayanan yang persuasif. Semisal dengan sapa, senyum, dan salam.
Dikatakan, dalam pelaksanaan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal telah dilakukan dan berjalan lancar. “Dalam periksaan barang-barang, tidak kita temukan adanya barang illegal,” tukasnya
Aiptu Andi Pakili Ka Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Kumai juga menyampaikan kepada warga, jika mengetahui atau melihat adanya orang baru yang mencurigakan, agar segera menginformasikan kepada pihak keamanan terdekat. Hal ini menjadi upaya antisipasi pihak Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Kumai akan kejahatan jalur laut. (M).
Irs.