PENYULUHAN HUKUM OLEH KEPALA DIVISI HUKUM POLRI KEPADA MASYARAKAT KEPRI

  • Whatsapp

Buserkwpri.Net — Batam —  Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M hadir membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri , Senin (26/4/2018).

Hadir dalam kegiatan tersebut Karosunluhkum, Wakapolda Kepri, Kabidkum Polda Kepri, PJU Polda Kepri, Perwakilan Pengusaha Batam, Perwakilan Awak Media, Perwakilan Mahasiswa Batam, Perwakilan Kerukunan Tionghoa dan Instansi Terkait.

Dalam kesempatan tersebut Kepala divisi hukum (Kadivkum) Polri mengatakan “Penyuluhan hukum untuk masyarakat sangat penting dilakukan dalam menumbuhkan pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menjalankan kehidupannya”, Ucap Kepala divisi hukum Polri Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M.

Selanjutnya Kadivkum Polri menyampaikan materi penyuluhan hukum yang akan disampaikan pada pertemuan ini yaitu tentang penelitian masyarakat pengamanan Swakarsa dan penanganan hoax.

“Komunikasi masyarakat atau disingkat Polmas telah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 tentang kepolisian masyarakat mempunyai makna suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalah. Melalui strategi Polmas masyarakat pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya diikutsertakan dalam melakukan upaya-upaya penangkalan pencegahan dan penanggulangan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kemitraan yang setara dengan Polri mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya,” Tutur Kadivkum Polri Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, MM.

Materi lain dalam penyuluhan ini adalah pengamanan Swakarsa atau yang disebut dengan PAM Swakarsa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2000 tentang pengamanan Swakarsa. Pada era keterbukaan di dalam kemajuan teknologi saat ini semua orang bisa bersuara namun tentu harus disertai dengan tanggung jawab untuk membuktikan bahwa informasi yang disebarkan itu valid. Berita bohong atau yang biasa disebut hoax menjadi suatu permasalahan besar yang bisa menciptakan disharmonisasi didalam masyarakat yang dalam kenyataannya bisa berujung pada proses pidana.

Strategi dalam penanganan hoax selain preventif dan preventif adalah melalui penegakan hukum atau tindakan Represif yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jelas Kadivkum Polri Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, MM.

Semua hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat untuk dipahami dan sekaligus mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban karena ketidaktahuannya akan peraturan tersebut, Tutup Kadivkum Polri Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, MM. (Kabidhumas Polda Kepri / agus)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *