JUDI BERKEDOK ADAT DI BUBARKAN SATRESKRIM MURUNG RAYA

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Murung Raya – Polres Murung Raya dipimpin Oleh Kapolres Murung Raya AKBP I GEDE PUTU W, S.H.,S.I.K.,M.H Responsif terhadap keluhan masyarakat dengan adanya aksi perjudian berkedok Ritual Adat yang berada di Jalan Veteran, Liang Pandan Puruk Cahu Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie, S.I.K dan didampingi  oleh Kasat Intel IPTU Jadiman, S.H dan Kapolsek Murung IPTU Widodo, Personel Gabungan TNI/POLRI, Polres dan Polsek dan menuju Lokasi yang dimaksud dengan tujuan untuk memberikan himbauan agar segera membubarkan diri dikarenakan Murung Raya masih Zona Merah Khususnya Kecamatan Murung dan sangat rawan meningkatnya penyebaran Covid 19 di Murung Raya. Senin, (26/04/2021) 2021 Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Murung Raya ABKP I GEDE PUTU W, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Mura menyampaikan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat ijin keramaian terkait acara Adat yang dimaksud, dan setelah adanya aduan masyarakat yang merasa keberatan atas aktifitas itu, Polres Murung Raya langsung menuju lokasi dengan tujuan memberikan himbauan agar masyarakat yang berada dilokasi untuk membubarkan diri, sebelum dilakukannya tindakan hukum, tegasnya.

“Memang kita telah mendapatkan aduan masyarakat di media sosial terkait aktifitas tersebut, namun kita dilapangan masih menggunakan tindakan preventif dengan mengedepankan kemanusiaan dengan harapan tetap terjaganya situasinkamtibmas yang kondusif”, Ungkap Kapolres.

Pemerintah, Khususnya Polres Murung Raya berharap agar tidak adanya lagi aktifitas – aktifitas masyarakat yang dapat memicu meningkatnya penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Murung Raya. (Pu)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *