Pemilik Tambang Emas Tak Berijin Di Waykanan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BUSERKEPRI.NET —  Waykanan ,- Tambang Emas yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) di Waykanan hingga saat ini masih melenggang beroperasi.

Selain menelan banyak Korban Pekerja tambang jua mencemari sungai Way Umpu denga lumpur, solar limbah mesin serta limbah Raksa/ merkuri disa pengolahan emas sehingga subgai Way Umpu kini tidak bisa lagi dimanfaatkan masyarakat.


Mirisnya beberapa waktu lalu tambang – tambang ilegal yang dimiliki Yanto sudah pernah memakan dua (2) korban jiwa meninggal di lubang galian tambang,
Yanto selaku pemilik mesin dan lahan tambangpun hingga saat ini masih terus melakukan kegiatan penambangan dan menjadi penampung hasil tambang yang di lakukan oleh penambang-penambang ilegal termasuk miliknya di sepanjang aliran sungai Way Umpu.

Yanto Warga Kampung Negeri Batin km 20 Kecamatan Umpu semenguk Way Kanan tidak pernah kapok-kapok untuk tidak melakukan penambangan liar ilegal walau galian tambang ilegal miliknya sudah pernah memakan korban meninggal tertimbun galian di lokasi penambangan di daerah Binjai aliran sungai Way Umpu.

Dikutip dari pemberitaan beberapa pemberitaan media online sebelum nya, Hal ini di benarkan oleh Hamzah pemilik tambang liar ilegal yang berlokasi di dusun Suban Kampung Negeri Batin, pada saat di temui di kediamannya pemilik tambang ilegal ini membenarkan bahwa kejadian meninggal tersebut adalah anak buah Yanto yang tidak lain adalah bos dari Hamzah sendiri, dan kejadian tertimbunnya pekerja tambang tersebut tepatnya di aliran sungai Way Umpu yang disebut daerah Binjai, Sabtu (20/11/2020).

Dan pada saat dimintai keterangan terkait tambang tersebut, dengan lantang Hamzah mengatakan bahwa seluruh tambang tidak ada yang memiliki izin.

“,Kalau izin semua TI di Way Kanan ini tidak ada yang memiliki izin, termasuk masyarakat di sini ada lima (5) tidak ada yang punya izin”, katanya saat di mintai keterangan oleh Awak media

Tentang ada pekerja tambang yang meninggal, ia mengakui nya.

“,Benar yang meninggal tertimbun di lubang waktu itu anak buah nya Yanto, ada dua (2) ponakan sama pamannya Yanto tapi itu kabarnya sudah damai, kalau soal yang lain tanyakan langsung saja sama Yanto”, tutup Hamzah
Menurut informasi Yanto dan Hamzah merupakan pemilik usaha sekakigus pemilik modal tambang Emas Ilegal yang ada di Waykanan.

Tambang Emas tak kantongi ijin di kabupaten Waykanan akhir nya mendapat tanggapan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 ( AMPHIBI )

Menurut Aminudin Pemegang Mandat Ketua AMPHIBI Lampung kepada beberapa media di Bandar Lampung (20-,12-2020) tambang emas harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pengusaha tambang harus memiliki ijin , IUP, IPR , IUPK, ijin eksplorasi, ijin eksploritasi dari kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelum mendapatkan ijin tersebuh harus ada ijin lingkungan ( IL ) dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Waykanan dan harus ada persetujuan dari Tim Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah ( TKPRD ) Waykanan.

Bila tidak melengkapi ijin seperti yang dimaksud sesuai dengan pasal 34 ayat (2) hurup b Undang- Undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, ( uu no 4/2009) jo pasal 2 ayat ( 2 ) hurup b peraturan pemetintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, maka pelaku tambang tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

“Saya salah satu pemerhati lingkungan hidup menilai apa yang sudah dilakukan oknum masyarakat penambang Emas Ilegal di Waykanan mudah terbukti merusak lingkungan dan melanggar perundang- undangan, jadi saya berharap Aparat Penegak Hukum menangkap Pelaku tambang ilegal ini serta mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat di usaha ilegal ini” ucap Aminudin

Sementara sampai berita ini diturunkan belum ada pihak DLH dan TKPRD kabupaten Waykanan yang memberikan tanggapan (M nasir)

 

Editor : ir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *