Pelantikan Penjabat Kades Lampasio dinilai In-Prosedural, Bermain dibalik Hak Prerogatif Bupati

  • Whatsapp

BUSERKEPRI.NET – TOLITOLI – Adalah Ahmad DJ. Tari yang hari ini dilantik sebagai Penjabat Kepala Deaa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli.

Dilantiknya Ahmad DJ. Tari sebagai Penjabat Kades Lampasio, menuai sorotan dan menjadi perbincangan umum masyarakat di Kabupaten Tolitoli, pasalnya nama Ahmad Dj Tari sendiri tidak pernah ada dalam usulan BPD termasuk usulan Camat Lampasio, sekonyong-konyong nama tersebut muncul dibalik hak prerogatif kepala daerah setempat.

Hasil investigasi media ini, nama bakal calon penjabat kades Lampasio bermula muncul dari hasil musyawarah Badan Perwakilan Desa Lampasio pada tanggal 10 Juni 2020, yang memilih dan menetapkan nama Agustina (ASN dilingkup Kantor Kecamatan Lampasio-red) sebagai calon tunggal Penjabat Kades Lampasio.

Saat itu BPD Lampasio secara resmi menyampaikan calon tunggal Agustina ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Usulan BPD Lampasio itu, tak lama berselang di jawav oleh DPMD Tolitoli melalui suratnya nomor : 140/19.36/DPMD, yang pada intinya meminta kepada BPD untuk kembali musyawarah dan menetapkan dua nama bakal calon penjabat kepala desa Lampasio dan mengusulkan melalui Kepala Wilayah Kecamatan Lampasio.

Penelusuran yang dilakukan wartawan media ini, BPD Lampasio merespon dan menindaklanjuti surat DPMD dengan melakukan musyawarah BPD yang diiikuti oleh ketua dan seluruh anggota BPD Lampasio, hasilnya ditetapkan dua nama calon penjabat kepala desa, yakni Agustina dan Kasim, kemudian dua nama itu di ajukan ke ke Kepala Wilayah Kecamatan Lampasio. Namun Camat Lampasio menyerahkan ke BPD untuk proses lanjut ke Kabupaten.

BPD Lampasio akhirnya kembali melakukan musyawarah sesuai Perda Nomor 9 tahun 2017 yang dipimpin ketua Atim Prayitno dan enam anggota BPD lainnya, dan hasilnya menetapkan kembali Agustina sebagai calon tunggal ke Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui DPMD Kabupaten Tolitoli.

Proses dan mekanisme tersebut berjalan, sampai dengan hari ini, selasa (23/6/2020) telah dilaksanakan pelantikan Penjabat Kades Lampasio, ironisnya yang dilantik bukan Agustina atau Kasim, tapi justru nama lain yang muncul tiba-tiba melalui hak prerogatif Bupati Tolitoli.

Sumber media ini menyebut, hak prerogatif Bupati Tolitoli sepatutnya harus taat prosedur, nekanisme, noma dan aturan kelaziman.

“Benar prerogatif itu hak istimewa, hak mutlak, tapi oenggunaan hak itu tetap harus taat prosedur, mekanisme dan norma, dalam soal penetapan pjs kades misalnya, kepala daerah sepatutnya tetap mempertimbangkan usulan camat, termasuk BPD sebagai perwakilan desa, ” nilai sumber media ini, seraya menekankan penggunaan hak prerogatif yang tidak taat prosedur dan mekaniame, itu artinya otoriter, sok kuasa dan sewenang-wenang.

Sementara itu, Agustina bakal calon penjabat yang seharusnya dilantik hari ini, justru saat dihubungi wartawan media ini hanya berkata bisa menerima dan legowo. “Saya menerima dan legowo, justru hari ini saya gembira dan berbangga, karena saya yang direlomendasikan dan dipililih oleh BPD dan Camat, tapi orang lain yang dilantik, begitulah, karena pelantikan itu urusannya orang besar, ” ujar Agustina dari balik telepon., selasa sore (23/6/2020).

Agustina malah memberikan pujian terhadap Bupati Tolitolu, “Bupati itu orang baik, arif dan bijaksana, dan bagi saya jabatan dunia itu sementara dan tidak ada masalahnya, ” tandas Agustina.

Sementara itu, pada pagi hari tadi, selasa (23/6/2020) proses pelantikan Ahmad Dj Tari, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Lampasio Kecamatan Lampasio berlangsung diaula DPMD Tolitoli dan dipimpin Sekertaris Daerah Kabupaten Tolitoli Drs. Hi. Mukaddis Syamsuddin, M.Si atas nama Bupati Tolitoli.

Dalam sambutan tertulis Bupati Tolitoli yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah mengatakan, Penjabat Kepala Desa dalam masa transisi sama halnya dapat dipandang sebagai ujung tombak guna memastikan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Olehnya itu, sesuai peraturan perundang-undangan, Penjabat Kepala Desa dituntut untuk mampu bersinergi dan membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam memajukan pembangunan dan memberikan kesejahteraan masyarakat di desa. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, sebagai aparatur pemerintah desa, saudara telah diberikan kepercayaan untuk mengelola dan menggunakan dana desa untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak

Bupati lanjut mengingatkan, sebagai Penjabat Kepala Desa, juga dituntut untuk mampu menjadi pemimpin yang bijaksana, mampu menerima kritik dan saran dari masyarakat serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan ikhlas disertai rasa tanggung jawab serta hal penting lain yang perlu dilakukan adalah menyiapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang kredibel guna mendukung terlaksananya pemilihan Kepala Desa yang demokratis, jujur dan adil.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Tolitoli Moh. Zikron Lamaming, SH.,M.Si, seluruh pejabat dan Staf DPMD, sejumlah Pejabat Kecamatan Lampasio dan undangan lainnya. (IDP)

 

Editor : IRS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *