Buserkepri.Net — Pollresta Barelang — Pastikan tidak ada kerumunan massa saat Malam Tahun Baru Di Kota Batam, *Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum* bersama Forkopimda Tingkat 1 dan tingkat 2 Kota Batam melakukan Pengecekan Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru yang ada di Kota Batam, Kamis (31/12/2020) Malam.
Turut hadir dalam kegiatan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum bersama Gubernur Kepri diwakili oleh Kadishub Kepri, Danrem diwakili oleh Kasi Ops Brigjend TNI Bambang. W, Irwasda Polda Kepri KBP Musa Ikipson Tampubolon, Kapolresta Barelang Dandim 0316 Batam, Wakapolreta Barelang, Dandenpom I/6 Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Kejati diwakili oleh As Pidsus Bpk Wagiyo. S, Perwakilan DPRD Kepri., Kepala BNN Kepri diwakili oleh Kabag Umum, Danlanud diwakili oleh Kadisops, Danlanal Batam, Kabinda diwakili oleh Ka Posda Binda Batam serta PJU Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Kegiatan pengecekan dengan berkeliling gereja – gereja yang melaksanakan ibadah malam tahun baru bertujuan untuk mengecek kesiapan personil yang pengamanan yang ada di gereja secara langsung pelaksanaan ibadah sesuai protokol kesehatan. dan juga pos pengamanan malam tahun baru agar terlaksana dengan aman dan kondusif.
*Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, SIK* mengatakan, situasi Kota Batam pada malam Tahun Baru 2021 aman dan terkendali. “kami berkeliling melihat situasi malam pergantian Tahun Baru sampai saat ini mendekati jam 24.00 WIB, situasi Kota Batam terkendali, aman, tidak ada kejadian menonjol dan tidak ada kerumunan,” kata kapolresta Barelang.
Kapolresta bersyukur upaya perketat pengamanan malam tahun baru yang di lakukan agar tidak terdapat kerumunan yang bertujuan untuk mengendalikan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa dipahami oleh masyarakat kota batam.
Ia pun berterima kasih kepada masyarakat Kota Batam yang telah patuh dan taat terhadap peraturan Kota Batam Pada malam Tahun Baru 2021. “Ini jadi sesuatu yang membanggakan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota batam yang telah patuh dan taat,”. Ia berharap model pencegahan kerumunan bisa dievaluasi ke depan. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 bisa terputus dan bermanfaat untuk masyarakat.
Kapolresta menegaskan bahwa Masyarakat Kota Batam dilarang merayakan Tahun Baru 2021 dengan maksud agar tidak terjadi kasus penularan Covid-19 secara masif. Kerumunan yang mungkin terjadi karena perayaan malam Tahun Baru bisa menambah laju kasus Covid-19 di Batam.
“Semuanya dimaksudkan agar tidak menimbulkan interaksi kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid ini sendiri. Penutupan jalan itu berlangsung sejak 31 Desember 2020 pukul 20.00 WIB hingga 1 Januari 2021 pukul 03.00 WIB. Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia.(Kasubbag Humas Polresta Barelang/ wisnu)
Editor : I.R