Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat – Guna mencegah dan memutus penyebaran virus Covid-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng menggelar sidang secara online, Rabu (08/02/2023) siang.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasiwas Iptu Supandri Brajono, mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang yang secara daring (online) merupakan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan persidangan online ini menggunakan aplikasi zoom melalui media internet (live streaming) atau video conference, karena itu tahanan tetap berada di Rutan Polres Kotawaringin Barat, sedangkan hakim dan jaksa penuntut umum berada di kantor Pengadilan maupun di kantor Kejaksaan.
Iptu Supandri menambahkan, proses persidangan berjalan seperti pada umumnya dimana para tahanan menunggu giliran untuk dipanggil menuju ruang sidang online, kemudian melakukan video call dengan jaksa, hakim, dan saksi yang dihadirkan.
“Layanan sidang secara daring ini sudah berlangsung semenjak pandemi terjadi dan meski persidangan dilakukan secara daring, ia memastikan penjagaan dan pengawasan yang dilakukan oleh personel Sat Tahti dan Sat Samapta serta Siwas Polres Kotawaringin Barat tetap dilaksanakan secara ketat,” tutur Iptu Supandri. (M).
Irs.