Palsukan Rekomendasi Kepala Sekolah Sarjio Akan berurusan Dengan Hukum

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Lampung Selatan – Nekat itu sebutan yang pas untuk Sarjio . Dirinya diduga telah memalsukan cap, tanda tangan serta kop SDN 2 Rangai Tritunggal.

Hal ini diakui Sarjio ketika dimintai kererangan oleh media ini selasa (17-03-2020 ).
Menurut Sarjio yang juga sebagai TKSK Kecamaran Ketibung dirinya nekad memalsukan tanda tangan dan cap Kepala SDN 2 Rangai Tritunggal sebagai syarat ingin mendaptar sebagai calon angota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Rangai Tritunggal.

“Benar Mas saya yg memalsukan cap dan tanda tangan rekomendasi kepala sekolah SD 2 Rangai untuk menjadi calon anggota PPS”

Oleh perbuatan Sarjio tersebut akhirnya membuat repot banyak pihak. Pirjinia S.Pd selaku kepala sekolah SDN 2 Rangai Tritunggal sempat dipanggil dan diperiksa oleh pihak Bawaslu Lampung selatan di Kantor Bawaslu Kecamatan ketibung pada selasa ( 17-03-2020 ).

Terkait hal tersebut Pirjinia, melalui Kuasa hukum nya Edi Samsuri SH dan rekan akan melaporkan perbuatan Sarjio ke penegak hukum.

Edi samsuri SH yang mengatakan bahwa perbuatan Sarjio adalah pelanggaran hukum terutama melanggar KUHP pasal 263 ( pemalsuan dokumen)

“Kita akan laporkan ke Aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini. Karna ini jelas pasalnya, klain kami sudah dirugikan dan akan berdampak yang kurang baik bila hal ini tidak ditindak lanjuti secara hukum” jelas Edi Samsuri SH. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *