Buserkepri.Net – Tolitoli – Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tolitoli, Budi Santoso akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan Praperadilan yang diduga berat sebelah
Hal tersebut diungkapkan Dicky Patadjenu SH selaku Kuasa Hukum (KH) pemohon inisial DW yang merupakan pegawai lapas kelas IIA Tambun yang turut ditangkap pada kasus narkotika jenis ekstasi yang dikirim lewat agen PO Lorena.
“Saya sebagai kuasa hukum pemohon DW kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang diduga tidak netral karena putusannya terkesan mengabaikan fakta persidangan,” kata Dicky Patadjenu SH, Kamis (09/04/2020).
Dalam praperadilan pada agenda putusan Majelis Hakim PN Tolitoli, Budi Santoso SH telah menolak gugatan yang diajukan pemohon sementara pada agenda keterangan dari semua saksi termohon banyak yang dinilai ganjal mulai proses penangkapan hingga pemukulan terhadap pemohon yang menyebabkan luka dibagian kepala.
“Pada pemeriksaan saksi dari pemohon maupun termohon telah mengakui bahwa dalam penangkapan telah terjadi pemukulan bahkan penodongan pistol yang dilakukan termohon kepada pemohon waktu penangkapan,” sebut kuasa hukum itu.
Bukan hanya itu, menurut Dicky Patadjenu SH, dalam fakta-fakta persidangan telah jelas menerangkan bahwa pemohon saat penangkapan tidak diperlihatkan surat penangkapan dari termohon, bahkan pada fakta persidangan seorang saksi yang merupakan pemilik barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut mengakui kalau pemohon sama sekali hanya dilibatkan karena bukan orang yang menjemput barang di agen PO Lorena.
“Pada putusan ini kami kecewa, Majelis Hakim diduga ada konspirasi dengan termohon, apalagi ada dua saksi yang dihadirkan malah dari polisi,” sesal Dicky Patadjenu SH.
Yang membuat kekecewaan KH Dicky Patadjenu bertambah, katanya dalam persidangan untuk menghadirkan saksi kunci tersangka Eby selaku orang yang menjemput barang di agen lorena dalam perkara itu permintaannya tidak diamini hakim sementara keterangan saksi kunci tersebut sangat dibutuhkan untuk didengar bersama di persidangan dengan agenda keterangan saksi.
“Berapa kali kami meminta agar saksi kunci bernama eby yang juga menjadi tersangka dihadirkan, namun tidak direspon,” tandasnya.
Olehnya itu, katanya selaku kuasa hukum termohon ia menduga bahwa putusan hakim dalam perkara praperadilan yang digelar di PN Tolitoli pada Kamis 11 April 2020 tak netral.
“Dengan dugaan tak netralnya majelis hakim kami laporkan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung,” tutupnya,”irfan
Editor: irs