Buserkepri.Net — Lampung Selatan — Dugaan perbuatan asusila yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial E dibantah oleh Oknum PNS yang berstatus Guru SMK di Candipuro, Lampung Selatan yang berinisial IWH.
Bantahan tersebut disampaikan IWH kepada Wartawan via sambungan seluler, Rabu (17/02/2021).
Dalam bantahannya IWH mempertanyakan bukti-bukti chat di Massanger (FB), maupun di Whatsapp yang ditulisnya sehingga menuduh dirinya sebagai Pelaku tindakan asusila yang mengarah keperbuatan hubungan intim (suami-istri).
Ia juga menduga rekaman yang dimiliki oleh E maupun suaminya, WS atas pengakuan dirinya benar-benar telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali merupakan hasil editan.
“Tunjukkan bukti-bukti percakapan saya di massanger maupun whatsapp kalau memang ada. Dan rekamannya juga saya duga hasil editan,” ucap IWH diujung telepon.
Ia mengakui memang WH, dan istrinya E serta dua orang anaknya datang ke kediamannya. Dimana saat itu ada istri, Paman, Bibi dan keluarga lainnya. Namun tidak ada pengakuan tersebut.
“Bahkan, saat itu WH mengancam saya akan melaporkan ke Polisi serta mengancam dipecat dari PNS,” tuturnya.
Menanggapi apa yang disampaikan IWH, Pengacara Edi Samsuri, SH yang merupakan Kuasa Hukum E hanya bisa tertawa.
“Pelaku tindakan kejahatan apapun mana ada yang mau mengaku. Klau mengaku pasti penjara penuh,” kata Edi Samsuri, SH
Tambahnya, biarkan nanti proses hukum yang berbicara. Dipersidangan nanti semua akan terungkap.
“Kita tetap laporkan dan kawal kasus ini sampai terang benderang. Sehingga klien kami E mendapat keadilan dengan apa yang telah dialaminya,” ucapnya.
Sebelumnya, kepada awak media, korban E menceritakan kronologis kejadian.
Bermula dari pesan massanger FB yang dikirim IWH kepada dirinya. Dalam pesan tersebut IWH menanyakan keberadaan suaminya. Namun karena WS sedang bekerja (ngarit), IWH meminta nomor Whatsapp (WA) E dengan alasan agar mudah berkomunikasi dengan Wayan bila Handphone Wayan Sridana tidak aktif.
Setelah mendapatkan nomor, IWH memulai melancarkan aksinya dengan merayu E.
Pada akhir September 2020, IWH mengajak E untuk bertemu di ladang milik WH dengan alasan ada hal yang hendak dibicarakan.
Tanpa menaruh curiga karena menganggap IWH sebagai tetangga, E akhirnya menemui IWH. Setiba di tempat yang diarahkan IWH (gubuk), bukannya cerita yang di dengar E sesuai dengan niat IWH menyuruhnya datang.
Situasi yang sepi dan hanya ada IWH dan E di dalam gubuk ladang milik IWH membuat IWH mslancarkan aksinya. Dari mulai rayuan, tindakan meraba-raba serta menindih tubuh E dilakukan IWH saat melihat penolakan dan tindakan berontak dari E.
Namun dengan keterbatasan tenaga sebagai wanita, IWH berhasil menaklukkan E dan berhasil melaksanakan niatnya menyetubuhi E di gubuk ladang miliknya.
Lalu, dikesempatan lain, IWH kembali menghubungi E mengajak untuk bertemu di tempat yang sama dengan alasan IWH akan meminta maaf secara langsung atas perbuatan yang dilakukannya.
Menaruh prasangka baik IWH untuk meminta maaf, E kembali mendatangi IWH. Namun kehadiran E di gubuk tersebut kembali dimanfaatkan IWH. Bukannya meminta maaf, dengan mengancam akan membeberkan kejadian pertama kepada tetangga, ?IWH kembali melampiaskan nafsu syawatnya kepada E.
Merasa berdosa, takut kepada suami dan tertekan akan ancaman IWH serta menghindari perbuatan IWH selanjutnya, E akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada anaknya. Dan seterusnya sang anak menceritakan kepada Wayan Sridana.
Mendengar cerita sang anak, Wayan Sridana kemudian menanyakan kebenaran cerita sang anak kepada E
Dengan tangisan, E menceritakan apa yang menimpanya.
Hari itu juga Wayan Sridana menelpon istri WH, lalu mendatangi kediaman WH.
Dihadapan saksi yang saat itu ada di rumah WH, akhirnya WH mengakui semua perbuatannya yang telah menyetubuhi E di gubuk ladang miliknya.
” Apa yang dilakukan WH telah diakuinya. Dan itu ada saksi sekitar 10 orang, termasuk Paman WH,” jelas WS dengan geram di kediamannya, Minggu (14/02/2020).
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Candipuro, Lampung Selatan, Drs. Yunirman saat didatangi awak Media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menceritakan, memang kasus yang menimpa salah seorang guru di sekolahnya sudah diketahuinya. Bahkan dirinya sudah memanggil sang oknum guru tersebut dan telah meminta penjelasan.
Namun apa yang dijelaskan oknum guru tersebut tidak seperti apa yang disampaikan oleh WS dan istrinya yang datang menemuinya.
“Sudah 3 kali saya minta konfirmasi ke WH dan dia sudah bersumpah sesuai dengan agamanya bahwa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya,” jelas Yunirman diruangannya, Senin (15/02/2021).
Sambungnya, walau menurutnya IWH merupakan guru yang baik, rajin, surat pemberhentian IWH sebagai Kajur TJK merupakan tindakan yang diambil olehnya untuk memenuhi rasa puas dari WSndan Istri.
“Mereka minta IWH agar dipecat, tapi itu bukan wewenang saya. Walaupun tidak ada dasar hukum dan alasannya, saya tetap mengeluarkan surat pemberhentian WH sebagai Kajur agar ada rasa kepuasan kepada Wayan dan istri,” ucapnya. (Aminudin)
Editor : I.R