Buserkepri.Net — Lampung Selatan — Perpindahan/mutasi mengajar Guru SDN 2 Tanjung Baru, Kec. Merbau Mataram, Lampung Selatan, Putri Sisca Suhendro, S.Pd ke SDN Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan diduga tidak sesuai dengan Prosedur. Bahkan, perpindahan tersebut ada unsur pidana pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen.
Dimana dalam hal mutasi salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah surat rekomendasi atau persetujuan mengajar yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal. Hal inilah tidak dimiliki oleh Putri. Bahkan, dewan guru yang ada di sekolah tempat asal Putri mengajar, mengetahui kepindahan mengajar Putri dari media sosial yang diposting Putri.
“Hebat sekali ya, mungkin dekat dengan keluarga pejabat atau memiliki keluarga yang memiliki jabatan penting, mudah sekali pindahnya padahal belum lama diangkat” ujar beberapa guru SDN 2 Tanjung Baru yang bercerita kepada media ini (25-04-2021)
Sementara itu Maria S.Pd selalu kepala sekolah SDN 2 Tanjung Baru ketika ditanya oleh awak media, dirinya pun tahu perpindahan salah seorang gurunya dari cerita gurunya yang lain setelah melihat SK yang diposting Putri dimedia sosial.
” Saya tidak mengetahui kepindahan mengajar Putri, awal saya tahu setelah diberitahu guru yang lain, setahu saya belum pernah membuat dan menandatangani surat rekomendasi perpindahan salah seorang guru yang bernama Putri Sisca Suhendro. Kalaupun ada surat rekomendasi mengatasnamakan saya, berarti ada yang mencatut nama saya dan memalsukan tanda tangan saya,” jelas Maria via sambungan seluler kepada Awak Media, Minggu (26/04/2021).
Sementara Putri Sisca Suhendro yang berpangkat/golongan Penata Muda (IIIa) saat dihubungi Wartawan melalui telpon seluler (26/04/2021) mengakui bahwa SK pindah mengajarnya yang ditandatangani kepala BKD Lampung Selatan sudah diterimanya. Tetapi dirinya belum mulai masuk mengajar karena sedang cuti sehabis melahirkan.
Dirinya pun mengaku bahwa surat rekomendasi perpindahannya direkayasa sendiri, namun dirinya mengatakan sudah minta maaf dengan kepala sekolah SDN 2 Tanjung Baru.
“Saya ini sedang kurang sehat mas, saya belum masuk mengajar di sekolah yang baru, saya juga masih cuti habis melahirkan, masalah surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang memang tidak ada, saya olah sendiri, tapi saya sudah minta maaf dengan Kepala Sekolahnya” jelas Putri.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Darwin Farafin, SE yang ditemui awak media diruangannya , Selasa (28/04/2021) mengamini bahwa salah satu syarat untuk pindah tugas mengajar harus ada surat rekomendasi atau persetujuan Kepala Sekolah asal. Bahkan Dinas Pendidikan sebagai Institusi tempat Putri bernaung juga harus membuat surat merekomendasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) atas mutasi mengajar Putri.
” Nanti saya check dulu. Saya tidak ingat, apakah Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat,” ucap Darwin.
Setelah didesak dengan pertanyaan bahwa sebagai Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan saja tidak mengetahui permasalahan pindah mengajar Putri, berarti surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan tidak pernah dibuat, Darwin kembali menjawab nanti akan dicheck.
Mutasi atau pindah mengajar hal yang biasa terjadi. Namun terkait mutasi Putri menjadi pembicaraan di kalangan guru-guru tempat asal Putri mengajar. Sebab, beberapa guru yang sejak lama mengajukan pindah tugas dengan berbagai alasan hingga saat ini belum diproses.
Sehingga mutasi mengajar Putri ini dinilai ada “campur tangan” Oknum di Pemkab atau Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BKD Kab. Lampung Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan belum dapat ditemui ( tim)
Editor : I.R