Miliki 108 Paket Diduga Sabu Seberat 36,42 Gram, Laki-Laki Ini Diamankan Polisi

  • Whatsapp

Buserikepri.net- Kotim – Seorang laki-laki berinisial YK (31) kini harus berurusan dengan pihak berwajib akibat kedapatan menyimpan 108 Paket Diduga Sabu seberat 36,42 Gram, Jum’at (04/11/2022)

Kapolres Kotim AKBP Sarpani Melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Muhammad Affandi menerangkan, penangkapan tersebut terjadi di Jl. Jatta 261 RT. 005 RW. 002 Ds. Tumbang Sangai Kec. Telaga Antang Kab. Kotim.

Affandi juga menambahkan, bahwa penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan Terduga EE  sebelumnya.

“Sebelumnya anggota polsek Antang kalang telah mengamankan EE yang di duga mengedarkan narkotika jenis shabu, setelah di lakukan interogasi bahwa  EE mengatakan mendapatkan barang narkotika jenis shabu tersebut dari terlapor yang  berada di Ds. Tumbang Sangai”, Ucapnya.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah bungkusan sejumlah 108 paket yang diduga narkoba jenis sabu seberat 36,42 Gram, 2 buah potongan sedotan warna bening, 1 buah timbangan digital, 2 buah pak plastik klip, uang tunai Rp. 250.000, 1 buah kotak tupperware, serta 1 buah handphone.

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
(R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *