Buserkepri.Net — Parittiga – Tambang Inkonvensional (TI) skala menengah yang diduga beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Dusun Jebu diduga ilegal.
Yang mana akibat dari tambang timah tersebut adalah rusaknya hutan produksi yang ada di Dusun Jebu, Desa Kelabat, Kabupaten Bangka Barat.
Pemilik tambang ini diduga oknum pengusaha berinisial (FA) yang berdomisili di Desa Air Kuang, Kec. Jebus.
Bukankah hutan itu harus dijaga kelestariannya, namun sangat berbeda dengan salah satu oknum pengusaha berinisial (FA), demi kepentingan pribadinya diduga menghancurkan kawasan Hutan Produksi (HP) dan terkesan kebal hukum.
Ruli Polhut Babar saat dikonfirmasi terkait tambang timah yang diduga ilegal tersebut melalui via telepon mengatakan bahwa tambang tersebut sudah diberi surat peringatan, namun masih tetap beroperasi,
“awalnya satu bulan yang lalu sudah kami berikan surat peringatan yang pertama kepada pihak yang bersangkutan,” tutur Ruli.
Namun sangat disayangkan, ternyata surat peringatan itu sama sekali tidak diindahkan oleh pemilik tambang, karena tambang tersebut tetap beroperasi dan diduga kebal hukum, sehingga hari ini tanggal 03/11/2021 sekira pukul 13:00 WIB diberikan lagi surat peringatan yang kedua oleh Ruli serta rekan nya selaku Polhut Babar kepada pihak pemilik tambang agar menghentikan aktifitas tersebut.(red)
i.r