Buseekepri.Net –Bali — Kasus yang menimpa Gede Putu Arka Wijaya ini berawal dari kesepakatan Putu Arka membeli sebuah rumah kos dari Deny Ary Suryadi seharga 500 Juta Rupiah. Selanjutnya Putu Arka memberikan tanda jadi pembayaran sebanyak 60 juta rupiah.
Merasa sudah memberikan uang muka, Putu Arka berniat segera merapikan kondisi rumah dengan mengajak tukang membersihkan beberapa kayu balok di rumah kos tersebut.
Tapi apa lacur, niatan Putu Arka malah dimanfaatkan pemilik rumah kos dengan melaporkan Putu Arka kepada Pihak berwajib dengan tuduhan telah melakukan pengerusakan dan pencurian. Dan sekarang Putu Arka harus mendekam di Lapas Singaraja sebagai tahanan kejaksaan .
Putu Arka merasa selama dalam proses hukum dirinya tidak mendapat keadilan. Ia menengarai ada mafia hukum yang bermain sehingga kasus yang seharusnya perdata yang bisa diselesaikan dengan pelunasan pembayaran rumah kemudian malah lebih ditonjolkan kasus pidananya.
“Kalauhanya berniat untuk mencuri atau merusak, kenapa saya bayar 50 juta untuk uang muka jual – beli rumah ?” Papar Putu Arka dengan wajah muram.
Putu Arka kemudian memutuskan untuk berkirim surat mohon perlindungan hukum kepada PresidenJoko Widodo , Menkopolhutkam ,Kapolri ,Jaksa Agung Dan Mahkamah Agung sampai juga kepada Komisi Yudisial dengan harapan agar kasus ini dapat diselidiki sejauh mana para mafia hukum terlibat.
Atas seijin Putu Arka, media tampilkan utuh seluruh isi suratnya seperti berikut
Om Swastiastu ,Salam sejahtera
Saya Gede Putu Arka Wijaya dan
Sekarang berstatus Tahanan KEJARI. di Lapas Singaraja.
Sembari lalu menunggu kepastian dari sidang kasus yang menimpa saya, dengan ini meminta keadilan dan pendapat dan perhatian dari para ahli hukum yang masih punya nurani dan keadilan untuk merenungkan runtuhnya ‘Penegakan hukum ‘di bumi Indonesia .
Saya adalah bekerja di Lembaga Permasyarakatan dan juga adalah kepala keluarga dan tulang punggung ,disamping juga memiliki 2 Anak laki laki yang masih kecil dan memerlukan sosok ayah
Dengan terang benderang saya mengatakan disini,penyebab runtuhnya Marwah hukum adalah karena ulah ‘mafia mafia hukum’, contoh pada kasus yang menimpa saya ,
Kasus ini melibatkan semua unsur Oknum APH (alat penegak hukum, red) dimulai dari penyidikan dan seterusnya,padahal awal nya saya membeli sebuah rumah kos ,konspirasi jahat ini terselubung dan rapi sehingga saya ditargetkan harus masuk tahanan/ penjara dengan unsur pidana sebagai senjata utama
Saya dan team kuasa hukum sudah mengajukan hak hukum dengan cara menjelaskan bahwa tidak ada niat pidana ,ini murni perdata ,tetapi seiring jalan kasus pidana ditonjolkan bahkan seperti di percepat tetapi kasus perdata di kesampingkan dan di ulur termasuk fakta faktanya ,padahal 2 kasus sama tidak boleh berbarengan dan pada putusan sela di tgl 2 September 2021 ,hakim menolak epsepsi karena berdasar pertimbangan hukum pidana lebih menonjol .
‘Hancurnya’ penegakan hukum dan keadilan ini dimulai dengan unsur tekanan dan seolah di paksakan dari sejak awal ,bagaimana bisa keadilan hukum bisa di dapatkan? jika konspirasi ini dugaan kuat melibatkan oknum oknum yang memiliki kewenangan memutuskan,bukankah semestinya aparat Penegak Hukum harusnya menjadi sandaran para pencari keadilan seperti saya .
Kepada siapa lagi kami meminta keadilan hukum dan kepastian hukum ,bukankah sudah terang benderang kasus saya ini adalah murni perdata , dan kenyataannya banyak pelanggaran pelanggaran kode etik nampak jelas di kasus saya ini pada oknum oknum tersebut diatas .
Saya sudah melaporkan ke mabes polri terkait penganiayaan oknum penyidik yang dilengkapi visum dan laporan pengusiran tapi belum ada titik temu sampai saat ini
Saya bukan ahli untuk mengorganisir peradilan dan prosesnya atau mengumpulkan para insan media untuk pencitraan ,yang menjadi dasar pertanyaan saya adalah bagaimana bisa berlaku adil jika konspirasi ini berjalan masif dan terskruktur dari awal ,bahkan bocoran putusan vonis sudah bocor duluan
Tidak ada lagi kunci penegakan hukum dapat di tegakkan selain kembali ke cita cita reformasi dan sumpah presiden ,Kapolri dan jaksa agung ,dan saya minta jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum .
Bagi saya Pengadilan adalah suatu proses suci dalam penegakan hukum yang berkeadilan bukan sandiwara atau settingan dari awal.
Jangan ada lagi permainan dakwaan identik dengan tuntutan dan fakta persidangan di kesampingkan dengan tidak profesional .
Kami mengharap yang mulia bapak presiden RI Ir Joko Widodo membaca surat saya ini dan memberi perhatian pada kasus yang menimpa saya ini ,agar kedepan cukup saya saja yang menjadi ‘ korban ‘ tidak ada lagi Gede Putu Arka Wijaya lainnya.(team)
Gede Putu Arka Wijaya