Memberikan Upah dibawah UMK dan Tak Bayar Uang Lembur , PT. The Costume Magnifique Diduga Kebal Hukum

  • Whatsapp

Buserkepri.Net –Batam – PT. The Costume Magnifique diduga tidak membayar penuh upah berdasarkan Upah Minimum dan juga uang lembur para pekerjanya, Rabu (25/09/2024).

Tidak tanggung-tanggung, 14 orang pekerja yang semuanya merukan karyawan PT. The Costume Magnifique, belum menerima kekurangan pembayaran upah dan uang lemburnya tersebut sejak tahun 2018 – 2020.

Bahkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan penetapan ulang dengan nomor : Kep.5/ 7/A.00.02/V/2022.

Namun hal tersebut hanya menjadi kertas biasa bagi PT. The Costume Magnifique, hal tersebut dapat dilihat karna bisri beserta 13 rekannya belum sama sekali menerima kekurangan pembayar tersebut.

Bahkan, telah ada putusan Kasasi Nomor : 17K/TUN/2024, yang berkekuatan hukum tetap yang menolak permohonan Kasasi PT. The Costume Magnifique, dan PT. The Costume Magnifique harus segera membayarkan kekurangan upah dan uang lembur tersebut, kepada 13 Karyawannya.

Saat Dikonfirmasi oleh Tim lewat pesan singkat Whatsapp, Noorjahan Katu Bte Iqbal Surattee pemilik PT. The Costume Magnifique, tidak memberikan tanggapan bahkan mengancam akan menuntut jika berita ini diterbitkan.

Diketahui pula, yang merupakan pemilik dari PT. The Costume Magnifique merupakan WNA Saingapura.

Akibat tindakan tersebut Noorjahan Katu Bte Iqbal Surattee pemilik PT. The Costume Magnifique terancam pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undag cipta kerja.

Para mantan pekerja telah berulang kali meminta agar hak-hak mereka dibayarkan segera melalui Kuasa hukumnya Ade Darmo Hutabarat,S.H., dan telah melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.(red) .

 

Ir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *