LSP Pers Indonesia Gandeng Universitas Terkenal di Kepri Dirikan TUK

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Kepri — Rencana Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dipersiapkan LSP Pers Indonesia memasuki tahap Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) di berbagai daerah, termasuk di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Dimotori oleh Asesor LSP Pers Indonesia bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Mangapul Matondang, bersama dengan Team verifikator TUK LSP Pers Indonesia,  mengadakan pertemuan intensif dengan universitas terkenal di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Matondang yang resmi tercatat dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional BNSP dengan nomor Registrasi: MET.000.002275 2021 ini, dipercayakan sebagai Ketua Tim Verifikasi Tempat Uji Kompetensi oleh LSP Pers Indonesia untuk wilayah Kepri.

Saat ini tim sedang melakukan persiapan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) melalui pendirian TUK dengan menggandeng salah satu universitas terkenal di Kepri.

Ditemui usai pematangan materi MoU TUK di salah satu universitas terkenal di Kota Batam, Matondang menerangkan, Pelaksanaan SKW oleh LSP Pers Indonesia merupakan implementasi dari amanah UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Kerangka Sistem Standard Kompetensi Kerja Nasional, dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi.

Menyusul Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang secara  resmi menetapkan Asesor kompetensi di bidang Pers berdasarkan surat keputusan nomor:  0884/BNSP/SRTF-AK/IV/2021, tertanggal 30 April 2021.

BNSP sebagai lembaga resmi yang dibentuk Negara, untuk pertama kalinya telah memverifikasi Skema Sertifikasi Kompetensi bidang wartawan yang diajukan LSP Pers Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.1051/BNSP/V/2021 tentang Hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia tanggal 27 Mei 2021 yang ditantangani langsung Ketua BNSP Kunjung Nasehat SH.MM.

Adapun Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia, yaitu : Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Reporter, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Kameramen, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Madya, dan Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Utama.

Dalam surat Keputusannya, BNSP menegaskan Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan agar dijadikan pedoman didalam pelaksanaan pemberian lisensi, relisensi penambahan ruang lingkup dan pelaksanaan sertifikasi.

Untuk memuluskan rencana pelaksanaan SKW di Kepri, sebelumnya Asesor LSP Pers Indonesia, bersama Komunitas Wartawan Kepri melakukan  kegiatan Vaksinasi Massal bagi wartawan yang belum melakukan Vaksin, bekerjasama dengan Intelkam Polda Kepri. Kegiatan tersebut di samping menjadi bagian dari sosialisasi SKW, juga  nantinya untuk kepentingan memenuhi persyaratan bagi setiap calon peserta SKW wajib bersertifikat  vaksin.

Ketua  LSP Pers Indonesia Heintje Grontson Mandagi, melalui surat edarannya baru-baru ini mengatakan, pelaksanaan SKW di berbagai daerah perlu dipersiapkan. Dia juga mengharapkan, melalui pelaksanaan SKW kompetensi wartawan bisa tersertifikasi. “SKW ini tentunya untuk meningkatkan kemampuan, mutu, dan tanggung jawab insan pers sesuai dengan aturan dan Ketentuan yang sah dari pemerintah,” pungkasnya. (team)

Sumber : Panitia Pelaksana SKW Kepri LSP Pers Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *