LSM Lingkungan Hidup Resmi Gugat PT.Incasi Raya Group

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — sumatera barat — Tanami Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Daerah Aliran Sungai, PT.Incasi Raya Group Resmi Digugat LSM Lingkungan.

Ini Alasan LSM Lingkungan Hidup Gugat PT.Incasi Raya Group

Di Dampingi Puluhan Awak Media, LSM Lingkungan Hidup Resmi Gugat PT.Incasi Raya di PN Painan ,LSM Lingkungan Hidup Resmi Gugat PT.Incasi Raya di PN Painan

Perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Sumatera Barat PT.Incasi Raya Group yang berlokasi di Nagari Muara Sakai Inderapura Kecamatan Pancung Soal resmi digugat LSM Lingkungan Hidup.

Saat setelah memasukan gugatan di PN Painan Rabu 07/09/2022 Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Soni,S.H., C.Md mengatakan kepada awak media, bahwa dasar LSM Lingkungan Hidup menggugat PT.Incasi Raya Group karena perusahaan tersebut menanami sawit dalam kawasan hutan dan daerah sepadan sungai yang telah menyalahi aturan.

Gugatan diterima langsung oleh Petugas PTSP bagian E-cort Basyirlunazir.S,Kom dengan No SKUM : PN PNN-092022VYI pada pukul 11.30 wib dan telah terdaftar secara online.

Dari hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup ke lokasi perusahaan lahan PT.Incasi Raya Group lahan milik PT.Incasi Raya Group yang berada dalam kawasan hutan mencapai hampir ribuan hektar luasnya yang posisinya berada dalam kawasan hutan negara yang belum ada izin pelepasan kawasan hutan dari kementrian kehutanan.

“Sebab mengolah/mengerjakan dan mengalih fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin dari Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya; Undang-undang No.41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor :18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan /atau pasal 37 angka 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 37 angka (5) ayat (2) huruf b,c dan d Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bukan itu saja PT.Incasi Raya group juga telah menanami sawit di sepanjang sepadan sungai dan daerah aliran sungai (DAS) sepanjang sungai batang sindang Sepanjang ± 200 Mtr, sungai muara air ruba sepanjang ± 7 Km, sungai muara sakai sepanjang ± 1 Km.

Dan ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No.38 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sepadan Sungai harus ada Bufferzonenya atau Penyanggahnya yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit,”terang soni.

Dua poin tersebut yang kita masukan dalam pokok perkara dan kita meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara ini supaya menyatakan PT.Incasi Raya Group telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan Menghukum PT.Incasi Raya Group untuk memulihkan Objek Sengketa seperti keadaan semula atau dengan melakukan reboisasi.

“Dasar kami melakukan gugatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 92 mengatur Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup ;
Pasal 92
(1) Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Organisasi Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
(2) Hak Mengajukan Gugatan Terbatas pada Tuntutan Melakukan Tindakan Tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran rill;
(3) Organisai Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan :
A. Berbentuk Badan Hukum
B. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;dan
C. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun

Dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) telah memenuhi syarat formil untuk melakukan hak gugat organisasi (legal standing) terhadap PT.Incasi Raya Group tersebut.

Kami aktivis lingkungan hidup juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 UUPPLH Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , bahwa “Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Soni juga meminta kepada seluruh awak media yang hadir pada saat pendaftaran gugatan ini untuk terus mengawal kasus ini dan berharap hakim ketua dan anggota yang akan menangani kasus ini memang memahami betul tentang hukum lingkungan hidup dan kehutanan, karena gugatan legal standing atau gugatan organisasi lingkungan hidup ini yang pertama kali di PN Painan”ungkap Soni..Bersambung.(Team Redaksi).

 

Irs.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *