Busetkepri.Net — Jakarta — Kanalpk Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiitter (CIC) menilai ke 5 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna dikenakan tahanan kota,itu sama saja memberi ruang kepada para tersangka menghirup udara segar dan bisa melakukan lobi lobi agar nereka para tersangka mendapat hukuman ringan,sebab para tersangka sudah lima tahun menyandang status tersangka,kini malah mendapat tahanan kota,jelas ini menhadi pertayaan besar di mata publik ada apa dengan Kajati Kepri memberikan ruang bagi para tersangka ?.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Pasalnya kelima tersangka berusia di atas 40 tahun. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan, lima orang tersangka tersebut diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10:00 WIB.Jangan melihat faktor usia sekarang sementara saat para tersangka melakukam korupsi secara berjamaah,mereka tidak berfikir usia mereka,jadi saya rasa alasan ini tidak masuk akal,untuk itu saya meminta dengan tegas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin segera memerintahkan Ksjati Kepri agar menshan ke 5 terdangka dan membstslkan status tahanan kota,sehungga hukum berjalan dengan tegak,atau memang betul rumor yang bergejolak ditengah masyarakat, dimsna ada “Uang Siluman” oknum Kejati Kepri untuk memuluskan ststus tahsnan kota,”tegas Raden Bambang.SS kepada awak media Rabu (7/9/2022) di Jakarta.
Adapun informasi yang diterima CIC dimana Para tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Apapun ceritanya ini jelas memberikan ruang pagi para tersangka,sehingga penilaian masyarakat terhadap lembaga Adhyaksa menurun.
Raden Bambang.SS mengatakan,”Selama ini publik terkesan akan kinerja Kejagung yang nelakukan pemberantasan korupsi,namun jangan karena oknum Jaksa yang terlibat membacking pelaku korupsi,marwah Kejaksaan jatuh akibat ulah segelintir oknum, untuk itu ssya meminta Jaksa Agung segera menahan ke 5 terdangka korupdi Rumdin DPRD Kabupaten Natuna serta jangan kasih ruang kepada ke 5 tersangka,harus ditahan tanpa kecuali,”ungkap Ketua Umum CIC.
(Burhanaddin/Cecep Chayana/ Team).
Irs.