BUSERKEPRI.NET — WAY KANAN — Maraknya Tambang Emas ilegal yang tersebar di beberapa daerah Kususnya di Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Selain sudah mencemari lingkungan, aktivitas penambangan Emas ilegal oleh beberapa Warga di Kabupaten ini pun sudah menelan beberapa korban nyawa.
Sebut saja tambang Emas ilegal milik Sugianto warga dusun lV Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk dalam tempo dua bulan terakhir sudah menelan korban sebanyak dua orang warga pekerja tambang.
Dua korban meninggal dunia tersebut yang bernama Gunawan dan Purwanto yang tertimbun galian tanah yang sudah mencapai puluhan meter yang berlokasi di kilometer Lima(Binjay) Kecamatan Umpu Semenguk.
Sugianto alias Yanto diperkirakan memiliki puluhan lokasi galian tambang.
Menurut keterangan info yang masuk kepada Awak Media, Sugianto merupakan Salah satu penampung Emas hasil penambangan ilegal dari beberapa penambang, Senin (23/11/2020).
Selain Sugianto, Hamzah salah seorang Warga Way Kanan yang ternyata memiliki lebih kurang lima belas lahan galian tambang Emas ilegal yang ada di daratan dan satu tambang Emas yaitu Apung yang berbeda sungai Way Umpu.
Tambang ilegal milik Hamzah ternyata juga sudah menelan korban.
Korban yang bernama Alini, yang merupakan pekerja tambang yang tertimpa longsor lobang galian sekitar lima bulan yang lalu” Aliani merupakan warga Gistang dan hingga saat ini mengalami kelumpuhan kedua kaki nya.
Selain telah memakan banyak korban, tambang Emas ilegal milik kedua warga ini sudah mencemari lingkungan, merusak ekosistem dan mencemari Sungai Way Umpu.
Sehingga Sungai yang seharusnya sebagai sumber kehidupan ikan dan mahluk air, Sumber air masyarakat sepanjang Sungai Way Umpu tidak dapat lagi di manfaatkan, selain Sudak keruh sisa lumpur galian tambang juga sudah tercemar sisa merkuri Zat kimia yang digunakan mereka untuk pengolahan Emas.
Dan mirisnya lagi menurut informasi dari berapa sumber yang dapat dipercaya, Kegiatan penambang Emas ilegal tersebut tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum Kabupaten Waykanan, karena penambang tersebut diduga di beking oleh oknum oknum baik oknum yang bertugas mau pun yang berwenang.
“Bagai mana bisa ditindak lanjut, disini ada dugaan oknum- oknum aparat yang sudah ikut bermain dan sudah kebagian setoran, jadi para penambang merasa aman untuk melanjutkan usaha ilegal nya, “jelas seorang yang tidak ingin disebutkan nama nya yang sering komunikasi dengan oknum- oknum yang memback up tambang tambang tersebut.
Lewat pemberitaan ini masyarakat berharap kepada Kapolda Lampung, Dinas Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dewan (DPRD) Waykanan, guna dapat menindak lanjuti keluhan mereka agar semua Aktivitas Penambangan Emas yang merugikan masyarakat yang sudah banyak menelan korban, agar segera dilakukan tindakan.(M nasir)
Sumber:FPII Lampung
Sumber:FPII Waykanan