Buserkepri.Net — Pekanbaru/Riau — Pelanggan PLN yang berada di Wilayah kerja Pekanbaru Riau saat ini sudah mencapai ratusan ribu, dapat dibuktikan dengan meteran terpasang pelanggan yang sudah mencapai angka lebih kurang 600.000 unit yang tersebar di 15 Kecamatan Kota Pekanbaru, namun peningkatan terhadap pelayanan konsumen sungguh menyedihkan.
Bagaimana tidak, Joni salah satu pelanggan PLN yang beralamat di Jalan Uka Kecamatan Tampan masuk wilayah kerja PLN Rayon Panam baru-baru ini mendapati meteran terpasang dirumahnya telah dicabut.
Rumah yang beberapa tahun belakangan tidak ada yang menempati alias kosong dikarenakan Joni tinggal di ruko tempat dia menjalankan usaha yang jaraknya jauh dan juga berbeda Kecamatan.
Anehnya, meteran terpasang di rumah Pak Joni tersebut telah dicabut, namun tagihan yang harus dibayarkan setiap bulannya ada terus walaupun nominal jumlahnya hanya puluhan ribu namun itu cukup mengundang pertanyaan di benaknya.
“Saya terkejut ketika saya datang untuk mengecek kondisi rumah saya ini meteranya sudah tidak ada”, ucap Joni siang itu ketika dikonfirmasi awak media Sabtu, (29/05/2021).
“Terakhir Saya melihat kondisi rumah saya itu mungkin sekitar awal tahun, tapi saya tetap bayar 50 ribu sampai 60 ribu tiap bulan selama kurun waktu dua tahun belakangan ini”, lanjut Joni.
“Yang sangat Saya herankan itu meteran telah dicabut sekitar 2019 akhir tapi muncul tempelan kertas berikut tagihan ditempel di rumah saya sekitar bulan Agustus,yang berbunyi PUTUS SEMENTARA | MENUNGGAK REKENING LISTRIK”, jelasnya panjang lebar.
Sebagaimana diketahui Joni yang tercatat sebagai pelanggan PLN pasca bayar dengan tarif/daya R1M/900 VA.
Atas laporan pelanggan PLN ini awak media bergerak menuju alamat rumah seperti yang disampaikan Joni. Disini awak media minta keterangan kepada tetangga yang kebetulan rumahnya saling berhadapan dengan rumah Pak Joni tersebut.
“Iya, memang rumah Pak Joni kosong jarang ditengok nya”, ucap tetangga yang tidak mau disebutkan namanya.
Awak media menanyakan kapan dan siapa pihak PLN yang telah mencabut meteran terpasang di rumah milik Joni tersebut. Ibu rumah tangga ini memberikan jawaban bahwa telah dicabut sekitar lebih kurang satu atau dua tahun yang lalu namun pada saat terjadi pencabutan tetangga depan rumah Joni ini tidak tahu siapa yang mencabut karna kebetulan sedang tidak berada di tempat.
“Setau Saya meteran itu sudah tidak ada sekitar 1 atau 2 tahunan lah dicabut udah lama lah, tapi Saya tidak tau siapa yang mencabut meteran rumah Pak Joni itu, karna Saya waktu itu sedang ada acara diluar”, terangnya.
Atas peristiwa pencabutan meteran terpasang pelanggan milik PLN ini, awak media berusaha mengkonfirmasi kejadian ini langsung kepada Manager PLN Rayon Panam Bapak Darial Kalawi S.E., yang kantornya berada di Simpang Panam Kecamatan Tampan tepatnya berada didepan Rumah Sakit Jiwa.
Disini Bapak Darial Kalawi menjelaskan itu bukan pencabutan tapi adalah pengendalian piutang.
“Itu bukan pencabutan namanya tapi pengendalian piutang”, kata Manager PLN Panam ini.
Terkait SOP dalam pencabutan meteran terpasang pelanggan PLN awak media mohon penjelasannya.
“Terkait SOP tentunya diawali dengan adanya laporan tagihan yang belum terbayarkan, yang pasti dikemukakan petugas kami dilapangan menjalin komunikasi dengan pelanggan, bila tunggakan tetap ada baru diputuskan untuk mencabut meteran terpasang pelanggan”, jelasnya.
Ketika dipertanyakan kenapa setelah terjadinya pencabut meteran pelanggan tersebut, tapi pelanggan masih terus mendapat tagihan dan wajib dibayarkan yang nota bene uang hasil pembayaran dari pelanggan tersebut akan masuk ke kas PLN sendiri.
Manager PLN Rayon Panam menyampaikan kepada awak media yang hadir pada saat itu bahwa ketika meteran pelanggan telah dicabut masih ada tagihanya sesuai sistem hitungan tagihan listrik PLN selama 1 bulan.
“Begini, untuk meteran yang sudah dicabut itu masih ada tagihan yang harus dibayarkan selama 1 bulan ke depan sesuai sistem, setelah itu akan tetap ada tagihan selama status pelanggan masih ada kecuali pelanggan tersebut tidak membayarkan tagihan selama 3 bulan berturut-turut maka di sistem akan hilang status pelanggannya ini buat pelanggan pasca bayar, “ ungkapnya panjang lebar.
Demo Sumarak Sigalingging selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Riau sangat menyayangkan SOP yang digunakan PLN terkait pemutusan arus dan terkait masih bisanya terbit tagihan rekening setelah adanya pemutusan dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan.
SOP seperti ini sudah jelas sangat merugikan masyarakat dalam arti konsumen PLN.
Bagaimana mungkin masyarakat yang sudah menerima pemutusan arus, namun PLN masih juga menerbitkan tagihan rekening terhadap konsumen tersebut.Hal inilah yang seharusnya dikaji ulang oleh PLN.
“Saya meminta kepada Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN agar mengkaji ulang SOP yang digunakan PLN, “.
Dalam kesempatan terakhirnya, “Demo Sumarak Sigalingging menyampaikan bahwa pada prinsipnya Negara menjamin kesejahteraan rakyat, bukan malah merugikan rakyat,” tutupnya.
Laporan : tetiguci & team FPII Setwil Riau
Editor : I.R