KESAKSIAN BAYU ALEXANDER MONTANG : Beberkan Soal Hak Hukum Bupati Poso Dalam Perspektif UU Per

  • Whatsapp

BUSERKEPRI.NET- PALU – Presiden Direktur Nuansa Pos Group Bayu Alexander Montang, SH (BAM) hadir sebagai saksi dalam perkara delik pers antara Bupati Poso vs Nuansa Pos, yang saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulteng.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu, selasa (7/6/2020), Bayu Alexander Montang yang juga merupakan Ketua Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Sulteng itu, memaparkan secara gamblang terkait pemberitaan Nuansa Pos yang diperkarakan oleh Bupati Poso Darmin Sigilipu.

BAM mengatakan, dalam menangani perkara delik pers, penyidik kepolisian semestinya harus memahami dulu soal yang namanya berita atau opini.

“pemahaman itu penting, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menangani setiap perkara delik pers, ” tegas BAM.

Dikatakan, pemberitaan Nuansa Pos terkait dugaan selingkuh Bupati Poso adalah sebuah berita bukan opini, karenanya semua pemberitaan Nuansa Pos ada narasumbernya.

“Kepada penyidik, saya sampaikan semua pemberitaan Nuansa Pos ada narasumbernya, itu murni berita, murni produk jurnalistik yang jika ada objek berita yg keberatan, penyelesaiannya lewat mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ujar Bayu.

BAM juga mengatakan, sesuai pertemuan SPS dengan bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa sengketa pers harus dii selesaikan melalui mekanisme pers dan UU Pers no 40 tahun 1999. Dan ini wajib di patuhi setiap penyelengara negara dimanapun berada.karna Kemerdekaan Pers Wajib Jadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan di indonesia.”Kata kata di balas dengan kata” kata BAM, mengutip penegasan presiden saat pertemuan dengan Serikat Penerbitan Suratkabar (SPS).

Soal Bupati Poso dan Nuansa Pos, kata BAM, sebetulnya telah selesai lewat mekanisme UU Pers, dalam hal ini lewat penanganan Dewan Pers.
“Perkara itu sebetulnya sudah selesai dengan keluarnya PPR Dewan Pers, yang mewajibkan Nuansa Pos untuk menerbitkan hak jawab, permohonan maaf dan pemberhentian saudara irfan dari pemred,” ungkap BAM, seraya menambahkan dengan dijakankannya PPR Dewan Pers itu, sengketa pers antara Bupati Poso dan Nuansa Pos telah selesai.

“Dengan dimuatnya Hak Jawab Bupati Poso, berarti dia (Bupati Poso-red) sudah mengggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan UU Pers, jika saat ini dia lakukan upaya hukum pidana dan perdata, artinya Bupati Poso telah gunakan hak hukum hantam kromo, ” tegas BAM.

Terkait gugatan pidana dan perdata yang dilakukan Bupati Poso, BAM menilai itu cerminanan kepala daerah yang tidak memahami UU Pers sebagai produk perundang-undangan yang bersifat lext specialist.

“UU Pers Lext Specialist, kog pers harus dihukum berulangkali,” gugat tanya Bayu A. Montang.

Dalam kesaksian didepan Penyidik Polda Sulteng, Bayu A.Montang juga menegaskan agar akun facebook Gilang Mahardika dan Diki Kondanglimu yang menjadi sumber berita Nuansa Pos untuk diusut dan diperiksa.(IDP)

Editor : Irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *