Buserkepri.Net – Tolitoli – Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 2 Tolitoli benar-benar lagi apes, karena terierat kasus narkoba, kini dia harus berhadapan dengan dakwaan dan tuntutan JPU setempat dengan tuntutan 15 tahun penjara. Kasus narkoba jenis shabu yang melibatkan oknum sipir inizial IR ini, awal mula terjadi di BTN Villa Mas blok B no 31 Dapalak Kelurahan Nalu Baolan Tolitoli beberapa waktu lalu (19/09/2019) dengan barang bukti 571 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noldi Sompie dalam persidangan di PN Tolitoli, rabu (13/5/2020) selain menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara, juga menubtut denda 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Noldi sompie, SH menguraikan terdakwa IR telah menabrak Pasal yg dibuktikan 112 ayat (2) UU R.I no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Noldi Sompie SH saat bacakan tuntutan menyampaikan hal hal yang memberatkan terdakwa serta alasan hukum atas tuntutan 15 tahun tersebut karena terdakwa IR merupakan pegawai lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi panutan teladan bagi masyarakat
Saat di tanya apa ada hal hal yang meringankan terdakwa Noldi SH katakan bahwa selama persidangan terdakwa tidak menyulitkan persidangan dan menyesali perbuatan nya.
“Terdakwa juga belum pernah di hukum dan juga adalah tulang punggung keluarga”Kata Noldi SH
Kuasa hukum terdakwa IR,.Arina Silviana.SH.MH.CPCLE akan melakukan upaya pembelaan tanggal 20 rabu depan melalui pledoi terkait tuntutan jaksa
“Kita lakukan pledoi menjawab tuntutan jaksa minggu depan ” Kata Arina Silviana SH saat di konfirmasi via telepon
(Armen Djaru)
Editor:irs