Kejagung Panggil Pejabat Di Kotim,Sekda Kotim Buka Suara

  • Whatsapp

Buserkepri.net – Sampit

Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (KOTIM) dihebohkan dengan kabar mengejutkan dimana beberapa pejabat di lingkungan Pemda Kotim dipanggil oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan ketidakpatuhan perkebunan kelapa sawit, Jum’at (7/2/2025).

Drs. Sanggul Lumban Gaol, MT, Sekretaris Daerah Kotim buka suara mengenai hal ini saat dikonfirmasi dirinya, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat dilingkup Pemda Kotim.

“Ya benar, ada sudah beberapa pejabat yang dipanggil oleh kejagung dan telah diperiksa,” ungkapnya.

Sanggul menambahkan, bahwa pemanggilan tersebut merupakan panggilan klarifikasi terkait dugaan ketidakpatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kab. Kotawaringin Timur.

“Ada beberapa pejabat termasuk mantan pejabat yang sudah pensiun sudah dipanggil dan diperiksa oleh kejagung,” tambahnya.

Saat ditanya perusahaan mana saja yang diduga tidak patuh tersebut, sanggul enggan mengungkapkan.

“Engga tau yang pastinya sudah ada daftarnya dengan kejagung,” terang sanggul.
Sanggul mengatakan dirinya mendukung langkah penegak hukum, dirinya juga mengatakan bahwa sebagai masyarakat yang taat hukum kita harus kooperatif.

Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Indvenden Investigator Masroby, mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh langkah yang diambil oleh kejagung tersebut.

“Saya senang mendengarnya, saya berharap kasus ini segera terbuka dan harus ada hasilnya, kalo perlu seluruh perusahaan sawit yang ada dikotim ini harus di audit mulai dari status kawasan lahannya dan perizinannya,” terang masroby.

Masroby juga mengatakan, bahwa sudah terlalu banyak perusahaan sawit yang diduga menyerobot lahan masyarakat dan juga menanam dikawasan hutan tanpa adanya izin pelepasan kawasan.

“Ya mereka (Perusahaan Sawit) itu kan berlindungnya pada keterlanjuran dan di Pasal 110A dan 110B, karna sekarang pasal 105 UU Perkebunan kan sudah dicabut oleh undang-undang cipta kerja,” tambahnya.

R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *