Kasus Dugaan Korupsi Covid 19, BAIN HAM RI Sulbar resmi laporkan Kades Taan Kabupaten Mamuju Ke Kejati Sulbar

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Sulawesi Barat – 02/06 Badan advokasi investigasi hak asasi manusia (BAIN HAM RI ) Sulbar secara resmi laporkan oknum kepala desa Taan kecamatan tapalang kabupaten mamuju prov sulbar terkait dugaan pemotongan dana BLT DD dampak Covid-19

Berkas laporan tersebut di terima langsung Asisten tindak pidana khusus ( Aspidsus ) kejaksaan tinggi Sulbar Feri Mupahir di ruang kerjanya selasa ( 2/6/2020)

Laporan itu di serahkan langsung oleh koordinator DPW BAIN HAM RI Sulbar Muh. Basri Sangkala di dampingi ketua Investigasi BAIN HAM RI Sulbar yang di saksikan beberapa warga desa Taan yang sempat hadir saat itu.

Usai serah terima laporan Aspidsus kejati sulbar Feri Mupahir mengatakan, ” Terkait laporan ini kita akan tindaklanjuti.

“Kalau saya menyimpulkan apa yang di sampaikan oleh kades Taan, ini bukan asumsi saya, karena sesuai dengan apa yang di terangkan disini.

“Saya melihat kurangnya keterbukaan dari aparat desa sama BPD mulai tahap pendataan, verifikasi jumlah penerimah BLT ini.

“Seharusnya betul-betul data awal itu mereka verifikasi dulu, di data semua warganya. di klasifikasikan dapat, ini tidak karena dia PNS, dia anggota Polri atau anggota PKH atau kah ada bantuan dana desa yang lain dibikin rekapnya di usulkan.

“Harusnya itulah fungsinya BPD badan permusyawaratan desa karena dia perpanjangan tangan perwakilan masyarakat desa agar tidak terjadi Mis. disini tidak ada keterbukaan kurang sosialisasi.

Salain itu Feri Mupahir juga sampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kades Taan.

“Kita akan panggil dulu kita pelajari nanti kita akan simpulkan sampai sejauh mana pengembangannya ,” Kunci Feri Mupahir.

Sementara itu Koordinator DPW BAIN HAM RI Sulbar Muh. Basri Sangkala berharap agar kejati sulbar betul-betul serius dalam menangani kasus-kasus korupsi mulai dari desa.

‘Kita berharap agar setiap laporan Iya betul-betul di tindaklanjuti oleh kejaksaan supaya ada efek jera bagi oknum para pelaku koruptor mulai dari tingkat desa hingga kalangan para pimpinan Opd tanpa tebang pilih.

Terkait penyelenggara pengelola realokasi anggaran penanganan dampak covid-19 di Sulbar, Basri berpesan agar Opd tehnis yang di tunjuk oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten wajib hukumnya menujukan juknis rencana kegiatan dan belanjanya.

“Ini sangat rentang dalam penyalagunaan anggaran, nah ini yang perlu di kawal dan di awasi,” Pungkas Basri.

Laporan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Barat ke Kejati Sulawesi Barat mendapat dukungan dari DPP BAIN HAM RI dan menyiapkan kuasa hukum apabila di butuhkan dalam proses hukum yang sementara berproses,hal ini di benarkan oleh Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI,Djaya,SKM,SH di Makassar Sulawesi Selatan(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *