Buserkepri.net – Toli-toli. Kapolres Tolitoli AKBP BAMBANG HERKAMTO SH melalui Kasihumas Polres Tolitoli mengadakan Jumpa Pers pada hari (Jumat, 12-07/2024) disalah satu Warkop “Kedai Markisa” dikota Tolitoli.
Ada dua kasus yang sedang diproses di Polres Tolitoli yakni kasus peredaran Narkoba dan kasus Pencurian yang melibatkan Anak kandungnya sendiri.
Seorang ibu rumah tangga inisial S(40) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, menjadi tersangka dugaan kasus pencurian di sebuah toko barang campuran.
Pemilik toko kehilangan uang sebanyak Rp18 juta.
Laporan bermula dari pemilik toko bahan campuran yang telah kehilangan uang sebanyak Rp18 juta,” kata KasiHumas Polres Tolitoli.
Lanjut KasiHumas Tolitoli mengatakan,” S ditangkap aparat kepolisian Polres Tolitoli sejak 18 Mei silam, serta sejumlah barang bukti
Dari tangan tersangka. Barang bukti (Babuk), di antaranya berupa beras 50 kg, kipas angin, cangkir 100 buah, pemanas nasi dan lainnya.
Dalam pengakuan tersangka, uang sebanyak 18 juta rupiah itu diperolehnya dari sebuah tas berwana ungu milik pemilik Toko bahan campuran tersebut.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mendatangi sebuah Toko untuk membeli barang campuran, kemudian saat itu tersangka melihat tas berwarna ungu di bawah meja kasir.
Dari situlah muncul niat tersangka S (40) melakukan pencurian, awalnya tersangka ragu-ragu, lalu kemudian tersangka kembali kerumahnya menjemput anak kandungnya yang berumur 11 tahun membujuk anaknya balik ke Toko untuk mengambil tas tersebut.
Awalnya anak tersangka menolak namun karena dirayu akhirnya anak yang masih di bawah umur menuruti perintah orang tuanya.
Anak tersangka yang masih berumur 11 tahun berusaha menolak permintaan ibunya, tapi karena bujuk rayu ibunya yang menyatakan tidak apa-apa akhirnya anak itu mengambil tas yang berisi uang sebanyak 18 juta rupiah .
Ungkap Kasihumas Polres Tolitoli.
Kemudian Kata KasiHumas,” Tersangka dijemput di kediamannya di Kelurahan Baru.
Pada saat penggerebekan, polisi telah menemukan uang sebesar Rp6 juta, sisa uang dari Rp18 juta yang digondol tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP Pidana Jouncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Tutup KasiHumas Polres Tolitoli IPTU BUDI ATMOJO…
Jenny AR








