Buserkepri.Net — Batam — Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK menggelar Press Release Ungkap Pelaku Penipuan Pembayaran Berbelanja Melalui Barcode QR yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Yustinus Halawa, S.H., M.H, Panit Reskrim Ipda Evander Clinton Maail, S.Tr.K, serta Staff Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ega Dwi Rizkiyanto, Bertempat di Mapolsek Batam Kota. Rabu (27/04/2022).
Pelaku yang diamankan berinisial MNZ (37 Tahun) yang diamankan di Pintu Keluar Panbill Mall Batam.
Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK mengatakan kejadian berawal pada rabu (13/04/2022) sekira pukul 21.56 wib pelaku MNZ melakukan belanja di one mall batam lantai dasar toko polo rl obm kec. batam kota, lalu pelaku melakukan transaksi pembayaran pembelian barang berupa baju, celana dan topi sebanyak 72 pcs dan pembayaran melalui apliaksi Qris dengan memasukkan qr code dengan total pembelian sebesar Rp. 31.618.000 dan setelah transaksi pelaku menunjukkan kepada pelapor dan meminta barang yang sudah dibeli untuk diangkat ke mobil pelaku yang terparkir diluar dan kemudian pada hari kamis tanggal 14 april 2022 sekira pukul 08.00 wib pelapor menghubungi pihak bank bca untuk menanyakan transaksi yang sudah dilakukan dan pihak bank bca menyatakan bahwa transaksi tidak terdata di rekening korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 31.618.000.
Setelah mendapat laporan dari pelapor kemudian unit reskrim polsek batam kota melakukan penyelidikan dan dan menemukan dari rekaman cctv one mall batam bahwa pelaku (perempuan) datang ke one mall batam dengan menggunakan mobil toyota calya dan kemudian unit reskrim mencari keberadaan mobil tersebut kemudian unit reskrim mendapat informasi bahwa pelaku dengan membawa mobil toyota calya sedang berada di area parkir panbill mall batam dan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan kemudian pelaku berhasil diamankan pada saat keluar di pintu keluar panbill mall batam dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa baju merk polo di bagi belakang mobil tersebut dan kemudian pelaku dibawa kepolsek batam kota dan pada saat diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan pengembangan terhadap barang milik korban dan kemudian menemukan bahwa barang – barang milik korban disimpan dikamar kos yang berada dibengkong dan ditemukan sebanyak 64 pcs baju dan celana Merk Polo Rl OBM dan sebanyak 7 pcs sudah dijual pelaku.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK MH melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK mengatakan Pelaku sudah melakukan tindak pidana penipuan sebanyak 8 kali di berbagai toko dengan Modus Pelaku melakukan penipuan dengan datang Toko mana saja yang dapat melakukan pembayaran melalui QR Non Card.
Kemudian Pelaku berbelanja dan meminta kepada karyawan toko pembayaran pembelian barang dengan menggunakan transaksi transfer karena pelaku mengaku tidak memiliki uang tunai, lalu pelaku berpura pura meminta karyawan untuk mengganti salah satu pakaian yang di pesan agar pelaku berkesempatan mengedit bukti transfer sesuai jumlah pembayaran. Selesai Pelaku mengedit bukti pembayaran langsung menunjukkan hp nya kepada karyawan toko bahwa pembayaran sudah di transfer dan karyawan toko membaca bukti transfer dari hp pelaku dengan menunjukkan telah berhasil maka karyawan toko mempersilahkan pelaku membawa barang-barang yang pelaku beli.
Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK menghimbau seluruh warga Indonesia terutama dalam hal ini karyawan ataupun pemilik usaha, pada saat ada kondsumen yang membayar melalui QR , saat konsumen bahwa sudah sukses di lakukan, di harapkan tidak tergesa2 konsumen membawa barang yang di beli, jd cek terlebih dahulu di mbanking Bank maupun email apabila transaksi sudah masuk baru mengizinkan konsumen membawa barang yang di beli. Ini menghindari kejadian penipuan seperti ini.
Dalam Kesempatan ini Staff Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayara Bank Indonesia Menghimbau Ada 3 langkah yang pelaku di lakukan pedagang,
Cek dari pembelinya liat bukti transaksi cek tanggal jam dan nama toko, Cek di aplikasi pedagang bisa Gopay, Bca dll, cek apabila sudah masuk baru barang bisa di berikan kepada konsumen.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat oleh Pasal 378 K.U.H.P Jo Pasal 65 Ayat 1 Kuhpidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama-Lamanya Empat Tahun. Ungkap Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK. (Team)
Irs