Buserkepri.Net — Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tenggelam di Perairan Pulau Putri Pantai Nongsa Kec Nongsa – Kota Batam di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit PPA Satreskrim Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (14/07/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Pelaku yang berhasil di amankan berjumlah 4 Orang yakni berinisial AS (52 Tahun), HM (35 Tahun), T (46 Tahun), AD (46 Tahun) yang di amankan di Kabupaten Lombok Tengah. Dengan Korban 30 orang CPMI (calon pekerja migran Indonesia) yang berada di kapal dan 7 orang CPMI yang masih berada di penampungan.
Kapolresta barelang menjelaskan Peran pelaku AS, HM sebagai Perekrut CPMI dari daerah asal Lombok kemudian menyerahkan ke empat korban CPMI kepada pelaku T untuk diberangkatkan ke Malaysia, Pelaku T juga sebagai Perekrut selanjutnya untuk diberangkatkan ke Malaysia, namun sebelumnya Pelaku T sudah pernah memberangkatkan CPMI secara illegal ke Malaysia.
Kemudian Pelaku AD berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara – Penampungan, dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia serta berkomunikasi dengan AR selaku orang yang membawa CPMI ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal.
Para Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 hingga Rp. 7.500.000,- per orang atau Per CPMI untuk mengurus proses keberangkatan dari Batam ke Malaysia.
Kronologis kejadian terjadi Pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 20.05 wib, Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi adanya speed boad karam yang membawa CPMI Ilegal dari indonesia menuju malaysia dengan cara tidak resmi di perairan pulau putri pantai nongsa. Setelah menerima informasi tersebut, Sat Reskrim mendatangi seputaran TKP yaitu di pantai nongsa Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam. Kemudian diperoleh informasi bahwa para CPMI Ilegal tersebut sudah di amankan oleh TNI angkatan laut Batam sebanyak 23 orang yang selamat dan dibawa ke Mako lanal Batam di Tanjung Sengkuang. Jumlah CPMI yang tenggelam tersebut yaitu 30 orang dengan rincian 23 orang selamat, 6 orang belum ditemukan dan 1 orang ditemukan sudah meninggal an. Ahmad Hanafi asal lombok di perairan Laut Singapura.
Berawal dari laporan Informasi dari masyarakat bahwa speed boad yang membawa CPMI Ilegal menuju Malaysia karam di perairan pulau putri pantai nongsa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, selanjutnya Unit VI Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit I dan Unit Opsnal Polresta Barelang yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH., SIK., MH melakukan Penyelidikan dan penyidikan dilapangan dan di dapati berdasarkan informasi bahwa terduga pelaku AS, HM, AD dan T berada di Kabupaten Lombok Tengah, Kemudian team berangkat menuju ke tempat tersebut dan hingga Rabu 6 Juli 2022 ke empat tersangka tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota batam jangan tergiur oleh orang orang yang mengajak untuk di berangkatkan ke singapura dan malaysia untuk menjadi pmi secara ilegal, silahkan melalui ketentuan dan proses yang ada, takutnya jika secara illegal tanpa adanya pelatihan dari Disnaker atau tanpa dokumen yang lengkap ditakutkan terjadi pelecehan dan intiminasi dari negara yang akan dituju. Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.
Dalam perkara ini Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah Handphone milik Pelaku AS, 1 buah handphone milik pelaku HM, 1 lembar bukti pemesanan tiket pesawat dari Lombok ke Batam, 3 buah handphone milik pelaku AD, 1 lembar bukti transfer dari pelaku AD, 1 buah buku rekening BNI milik pelaku AD, 1 Buah Handphone milik pelaku T, 2 buah buku rekening pelaku T, 3 handphone, 1 buah buku tabungan rek BNI, 1 buah buku catatan pengeluaran utk keberangkatan CPMI.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia .
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (Humas Polresta Barelan/ wagiso).
Irs.