Buserkepri.Net — Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH Pimpin langsung Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Orang Perseorangan Dilarang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini, S. Tr.K bertempat di Lobby utama Mapolresta Barelang. Jumat (28/01/2022) Sekira Pukul 15.00 Wib.
Pengungkapan Berawal dari penangkapan Pelaku Y (48 Tahun) dan Z (37 Tahun) yakni saat mendapatkan informasi melalui Staff KBRI Johor menyampaikan bahwa telah terjadi kapal Tenggelam yang diduga berasal dari pulau terong Kec. Belakang Padang Kota Batam, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia pada senin (17/01/2022) yang di duga pelaku berinisial Y (48 Tahun) selaku pemilik kapal Boat yang di nahkodai oleh RD dan M serta 5 orang PMI yang selamat telah diamankan di Malaysia. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kemudian Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan 1 orang pelaku Z yang bertugas mengecek dan mengisi minyak Sebelum berangkat ke Malaysia.
Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari Pelaku Z bahwa Pelaku Y selaku pemilik boat yang tenggelam melarikan diri, Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Y pada hari Selasa (25/01/2022) sekira Pukul 17.00 wib di Kost-Kost’an Perumahan Baloi Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Pada hari Rabu (19/01/2022) sekira pukul 13.50 wib, tim kembali mengamankan pelaku SL (45 Tahun) di pelabuhan tikus Pandan Bahari Kec. Sagulung – Kota Batam, dan menerima kelima calon PMI dan Pelaku sebagai Tekong Boat tersebut dari LANAL Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di polresta Barelang.
Kemudian Pada hari Minggu tanggal (23/01/2022) sekira pukul 22.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan Calon PMI diperumahan Avante Oceanic Bliss Kec. Bengkong – Kota Batam. Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan benar ditemukan adanya 3 orang calon PMI dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45 Tahun).
Pada Rabu (26/01/2022) Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para Calon PMI berada di sekitaran Bandara Hang Nadim Kec. Nongsa – Kota Batam dengan mengamankan Pelaku inisial SA (48 Tahun) dan BS (51 Tahun) serta 9 Korban Calon PMI Ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan sejak tanggal 19 januari 2022 Polda Kepri melaksanakan Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri. Polresta Barelang berhasil mengungkap 4 Kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 6 Orang Pelaku (5 Orang Laki-laki dan 1 Orang Perempuan) dan gagalkan kurang lebih 50 orang korban calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT, untuk Korban sudah kita pulangkan ketempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam baik tingkat RT, RW, Kelurahan ataupun Kecamatan untuk tidak bosan bosan memberikan informasi kepada Kepolisian , jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya ada Kost Kost an untuk penampungan PMI Ilegal , Segera melapor ke kantor polisi terdekat. Mari sama sama kita Ungkap Kasus Penempatan PMI Ilegal. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.
Atas perbuatannya pelaku Tindak Pidana “Orang Perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia Keluar Negeri”, dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana. dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ungkap Kapolresta Barelang.(Humas Polresta Barelang/ team)
Editor ; IRS