Ka Jaga Piket SPKT Polsek Pangkalan Banteng Cek Surat Perintah Penahanan ( SPPHan ) di Rutan Mako

  • Whatsapp

Buserkepri.Net- Polres Kotawaringin Barat – Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polda Kalteng, Ka Jaga Piket SPKT Polsek Pangkalan Banteng Aipda Abd Rokhman melaksanakan pengecekan SPP tahanan. Rabu (30/11/2022) pagi.

 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Febby Dwi Handayani, S.Tr.K mengatakan, bahwa pengecekan Surat Perintah Penahanan ( SPPhan ) yg di lakukan oleh Ka Jaga Piket SPKT merupakan salah satu kontrol surat tahanan jika waktu masa penahanan terhadap orang yang ditahan akan habis.

 

Sebagai fungsi pengawasan bagi tahanan yg masuk kedalam rutan Polsek Pangkalan Banteng harus sesuai dengan prosedur administrasi seperti contohnya dengan penerbitan Surat Perintah Penahanan ( SPPhan ) dari penyidik Polsek Pangkalan Banteng.

 

Surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal, Menyebutkan alasan penahanan, Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan, Menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberi kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya.

 

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan ini dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 

Oleh karena itu, baik penangkapan maupun penahanan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan, sehingga surat perintah yang baru diberikan 1 (satu) hari setelah penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Jelas Iptu Febby.

(M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *