BUSERKEPRI.NET — KALIMANTAN TENGAH — Pemerintah Prov Kalimantan Tengah kini terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel, namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (11/1/22) lalu, mengatakan akan segera membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa Perangkat Daerah di Pemprov.Kalteng. Dalam implementasinya Tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih di temukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan aktif lagi,” tegas Gubernur dalam rapat terbatas tersebut (M)
Editor : IRS