FPII Sulteng Anggap KIP Berjalan Lambat

  • Whatsapp

Buserkepri.Com – Sulteng –  07-11-2019. Sekertaris FPII Sulawesi Tengah, Jemmy Tehardjo menghadiri acara ‘Implementasi UU KIP dalam konteks kekinian’ di salah satu Coffee Hall, Kamis (07/11). Ia menilai bahwa kehadiran KIP sejak tahun 2012 lalu ternyata belum menunjukkan taringnya, justru terkesan berjalan lambat bagai ‘kura-kura’.

Menurut Sekretaris FPII Sulteng, JeMmy Tehardjo, hal ini penting untuk keterbukaan informasi publik, karena merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjujung kebebasan dan hak asasi manusia.

“Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik,” kata Jem panggilan akrabnya.

Di Indonesia sendiri pengakuan atas akses memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia tercantum dalam konstitusi UUD 1945 pada Pasal 28F dan Undan-Undang lainnya, seperti UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, kemudian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN pada Pasal 9 Ayat (1).

“Pengakuan akses terhadap informasi sebagai hak asasi manusia
tersebut juga tercantum dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik” terangnya.

Oleh karenanya, sambung sumber yang sama, dengan adanya beberapa Undang-Undang tersebut, memperlihatkan bahwa hak atas informasi menjadi aspek penting dalam menciptakan serta menumbuhkan demokrasi yang mapan, proses pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada rakyat serta pemberantasan korupsi.

“Untuk mendorong keterbukaan informasi publik maka lahirlah Undang-Undang
No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik (UU KIP) yang disahkan DPR RI pada 3 April 2008,” pungkas Jem mengakhiri perbincangan dengan wartawan.

Acara ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Sulteng Komisi A, Maimuna dan beberapa Ormas yang ada di Sulteng

Sumber : Setwil Sulteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *