Buserkepri.Net – Lampung Selatan – Setelah Rosmiati kepala desa Karang Raja di Jebloskan ke Penjara oleh jajaran Polda Lampung (03-06-2020) terkait dugaan menggelapkan Tunjangan perangkat desa dan kasus penipuan dengan rekan bisnisnya, muncul lagi persoalan yang membuat masyarakat Karang Raja menjadi tercengang.
Didapat keterangan bahwa Dana Desa ( DD ) Desa Karang Raja termin pertama yang dicairkan dan diambil oleh Rosmiati dan Siti selaku bendahara di Bank Lampung Kalianda sekitar hari rabu ( 03-06-2020) dengan total pengambilan sejumlah Rp 192 juta oleh Rosmiati dan Siti selaku Bendahara desa di transfer ke rekening Pribadi Suparman yang akrab dipanggil suluk suaminya Rosmiati (red kepala desa) sejumlah Rp 70 juta rupiah.
Hal ini diakui langsung oleh Siti bendahara desa yang dimintai keterangannya melalui seluler kamis malam (04-06-2020).
Menurutnya setelah Rosmiati dan dirinya mengambil DD tahap pertama di Bank Lampung Kalianda, sampai di desa Batuliman Karang Pucung Dirinya dan Rosmiati selaku kepala desa mentransfer dana desa tersebut melalui BRI Link dengan jumlah Rp 70 juta Rupiah.
Ketika ditanya apa alasan Bendahara Desa mentransfer sejumlah dana desa ke rekening pribadi Suluk, Siti berdalih demi keamaman.
“Benar pak, saya dan ibu Ros mengambil dana desa di Bank Lampung Kalianda sejumlah Rp 192 juta, kemudian sampai di Batu liman karang Pucung saya dan ibu Ros mentransfer dana ke rekening Pak Suparman sebanyak 70 juta, itu demi keamanan” jelas Siti kepada media ini.
Melihat persoalan tersebut Forum Pers Independent Indonesia Koordinator Wilayah Provinsi Lampung ( FPII Setwil ) Lampung mendesak Penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
Menurut ketua Setwil FPII Provinsi Lampung memindah tangankan dana desa ke rekening pihak kain jelas melanggar peraturan salah satunya melanggar permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Menurut nya sangat tidak masuk akal bila demi keamanan dana yang ditarik sejumlah 192 juta namun yang di transfer hanya sejumlah 70 juta.
“Ini sudah akal – akalan,sudah ada indikasi dana desa tersebut akan disalah gunakan, sangat tidak masuk akal bila beralasan demi keamanan dana yang diambil 192 juta tapi di transfer hanya 70 juta, kenapa tidak semuanya ?”Jelas Aminudin.
Masih menurut Aminudin persoalan ini membuktikan bahwa lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi semua pihak yang berperan sebagai pengawas keuangan desa di kecamatan Merbau Mataram, sehingga keuangan desa yang semesti dikelola berdasarkan asa Transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran menjadi tidak tercapai.
“Yang jelas kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut semua pihak yang terlibat dalam proses pemindahan dana desa ke rekening pribadi orang yang tidak berkaitan dengan kepentingan desa. Serta pemerintah daerah patut memberikan pengawasan aparutur yang berugas sebagai pengawas dana desa agar dapat bekerja lebih maksimal supaya anggaran dana desa dapat terserap untuk pembangunan desa serta mencegah adanya penyimpangan yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat desa” tutup Aminudin.(red)
Sumber Realiase : Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Setwil Lampung.
Telpon : 082376039210