Buserkepri.Net — Bekasi — Kisruh yang terjadi atas ucapan Bupati Bogor, Ade Yasin, pada tanggal 16 Juni 2021 yang lalu, tentang adanya “wartawan bodrek” yang mengganggu kinerja Pemkab Bogor, menuai kecaman dari berbagai kalangan wartawan dan organisasi pers. Ucapan tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan (jurnalis) dan tidak semestinya diucapkan oleh seorang Kepala Daerah.
Walaupun Bupati Bogor telah memberikan klarifikasi atas ucapannya tersebut, gabungan wartawan melalui Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) pada hari Senin, 21 Juni 2021 yang lalu tetap melakukan aksi damai di Halaman Gedung Pemkab Bogor, untuk menyuarakan protes atas ucapan yang telah dilontarkan oleh Ade Yasin tersebut.
Dan mirisnya aksi damai AIPBR ini diwarnai dengan adanya insiden pemukulan yang dilakukan oleh salah satu kelompok organisasi massa (ormas) yang diduga pada saat itu turut serta dalam mengamankan jalannya aksi damai tersebut. Dan akibat pemukulan yang terjadi dalam aksi damai ini, AIPBR melalui Kuasa Hukumnya melaporkan insiden tersebut ke Kepolisian Resort Kab.Bogor.
Namun upaya AIPBR tidak sampai disitu saja, AIPBR pun menyurati DPRD Kab.Bogor untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan pada Rabu, 7 Juli 2021, digelarlah RDP antara DPRD Kab. Bogor dan AIPBR yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kab.Bogor, Rudy Susmanto, S.Si dengan didampingi oleh beberapa anggota DPRD lainnya.
Dan usai RDP tersebut, pada tanggal 12 Juli 2021 pihak DPRD Kab.Bogor melayangkan surat ke Diskominfo Kab. Bogor untuk menjembatani pihak-pihak terkait dengan AIPBR. Namun hingga hari ini Selasa, 03/08/2021, pihak Diskominfo Kab.Bogor belum juga menindaklanjuti surat tersebut.
Menanggapi laporan terkait hal ini, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat, Jansen Matondang menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan teman-teman dari AIPBR sudah tepat. “Ketika terjadi pelecehan terhadap profesi wartawan, ‘kita harus bertindak’, aksi damai AIPBR untuk menyuarakan protes atas ucapan Bupati Bogor, Ade Yasin yang telah menjadi ‘kontroversi’ itu sudah tepat. Karena dalam melakukan aksi, hal itu dilindungi oleh Undang-undang,” ucapnya kepada awak media saat disinggung terkait ucapan Ade Yasin.
Dalam perbincangan kepada sejumlah media yang dilakukan di salah satu Coffee Shop di kawasan JTS Kemayoran, Selasa (03/08/2021), Jansen juga meminta agar para penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Resort Kab.Bogor untuk segera menangkap pelaku yang diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap salah seorang wartawan dalam aksi tersebut.
“Hukum adalah Panglima, semua sama di depan hukum. Aparat Polres Kab.Bogor seharusnya dapat cepat merespon dan menangkap terduga pelaku pemukulan tersebut. Kan bukti-bukti sudah ada, apalagi yang mesti ditunggu?” tanya Jansen.
Dan terkait adanya surat DPRD Kab.Bogor dengan No.170/19-DPRD tanggal 12/07/21 yang dilayangkan ke Diskominfo Kab.Bogor usai RDP dengan pihak AIPBR perihal Tindak Lanjut Audiensi, Ketua Setwil FPII Jawa Barat ini mengecam keras lambannya penanganan tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak Diskominfo Kab.Bogor. “Ini perlu dipertanyakan ada apa? Karena dari hal ini terlihat ada kesan kurang menghargai Lembaga Legislatif bilamana surat yang telah dilayangkan DPRD Kab.Bogor tidak segera ditindaklanjuti,” ujar pria ini.
Sebab apa yang diinginkan oleh teman-teman wartawan (AIPBR-red) sedari awal sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik. Seharusnya ketika aksi demo dilakukan, dapat langsung dimediasi dengan melakukan audiensi dan ketika hal itu juga tidak ditanggapi, mengadu ke DPRD Kab.Bogor adalah suatu langkah yang sangat tepat.
“Diskominfo yang juga membidangi Pers dalam pemerintahan seharusnya dapat cepat tanggap dengan adanya aksi damai berlangsung. Jangan hanya sekedar jadi penonton, bantu fasilitasi teman-teman wartawan untuk audiensi,” kata Jansen.
Lebih lanjut dikatakan oleh pria bertubuh besar ini, “dan perlu diingat bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif itu punya tugas untuk membuat UU, Anggaran, dan Pengawasan Kinerja Pemerintah. Jadi bilamana ada surat yang telah dilayangkan DPRD ke salah satu instansi pemerintah itu merupakan bentuk pengawasan kinerja dan seharusnya dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ketua FPII Setwil Jabar ini juga mengharapkan adanya tindakan tegas dari DPRD Kab.Bogor kepada Diskominfo Kab.Bogor atas lambannya ditindaklanjuti surat tersebut. Hal ini perlu dilakukan guna terjalinnya kembali harmonisasi yang ada antara AIPBR dengan Bupati Kab.Bogor.
“Saya sangat berharap kedepannya AIPBR dan Bupati Kab.Bogor dapat saling bersinergi, seharusnya Diskominfo Kab.Bogor juga punya niat yang sama. Jangan hanya cepat tanggap dengan anggaran publikasi media saja tetapi ‘tutup mata’ saat ada aksi damai wartawan,” ucap Jansen.
Dan diakhir perbincangannya, Ketua FPII Setwil Jawa Barat ini menegaskan bahwa sebagai Garda Terdepan Pembela Insan Pers, FPII akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. (*)
Sumber : FPII Setwil Jabar.
Editor : I.R