Buserkepri.Net — Batam — WNA (Warga Negara Asing) asal Negara Singapura dan malaysia di amankan di imigrasi kelas 1 khusus TPI Senin (23/05/2022) sekitar jam 9.00 wib.
Dua orang WNA asal negeri seberang tersebut dideportasi kembali ke negara asalnya disebabkan karena masa ijin tinggal yang dimiliki telah kadarluarsa atau melebihi batas dan dengan alasan karena pendemi covid serta memiliki istri dan anak yang tinggal dibatam, “ucapnya
Kedua WNA tersebut merasa betah berlama-lama hingga lupa dengan masa ijin tinggalnya sudah melebihi batas dan melanggar peraturan dan perijinan tinggal di Indonesia inesial ” mra” Sudah hampir 500 hari lamanya, ” ucapnya .
Saat ini dua WNA tersebut”Mra dan Dm ” telah di amankan di imigrasi kelas 1 TPI batam dan akan di kembalikan ke negara asalnya yaitu Singapura dan malaysia, dan di beri saksi dua tahun lamanya tidak dapat masuk ke indonesia ,”Tuturnya .
Bapak subki miuldi sebagai kepala kantor imigrasi 1 khusus TPI batam mengatakan bahwa Kasus ini terunkap dari hasil team patroli rutin imigrasi di lapangan, yang mengamankan dan menertibkan warga wna singapura dan malaysia yang datang dan berkunjung ke indonesia dan tetap harus mematuhi syarat ijin tinggal dan ketentuan ketentuan yang ada demi ke keamanan dan ketertiban suatu wilayah tersebut ,” ucapnya.
Dan beliau menghimbau kepada masyarakat di batam agar kiranya dapat kerjasamanya untuk memberikan informasi nya kepada pihak imigrasi agar segera di tindak lanjuti jika ada yang mengetahui WNA sebagai mana yang terjadi seperti ini di sekitarnya.” tutup nya. (Irma)