Ditengah Wabah Covid 19, Sidang Pencemaran Nama Baik Terdakwa Isan Wijaya Tetap Digelar

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Medan – Sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Isan Wijaya dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun
2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) digelar, Selasa (31/03/2020). Walau ditengah merebaknya wabah Virus Corona (Covid 19) tetap tak menyulutkan digelarnya sidang.

Sidang berjalan lancar.
Di dalam ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan dari keterangan ketiga saksi Harianto, Junaidi dan Johan menjelaskan didepan yang mulia Majelis Hakim bahwa mereka mengetahui tentang postingan
Isan Wijaya di group telegram United MIA member for justice, yaitu di dalam postingan tersebut Isan Wijaya menunjukkan surat somasi Pengacara Agus Arianto Samosir sambil menuliskan “Sy sendiri

Sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..sy berikan bukti nya. Supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikut nya memanfaat kan insiden mia”.

Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi Agus Arianto Samosir yang menjadi korban pencemaran nama baik, Agus mengatakan “Bahwa dirinya kecewa dengan terdakwa Isan Wijaya yang telah mencemarkan
nama baiknya. “Saya merasa dilecehkan karena nama baik saya sebagai pengacara dicemarkan, bukan secara pribadi namun juga secara profesi,” tegasnya.

Terlihat di ruang sidang, ketiga saksi menjelaskan tidak mengenal Agus Arianto Samosir.
Ketiga saksi juga menjelaskan “Saya tidak mengetahui prihal tentang adanya surat somasi yang dilayangkan Agus Arianto Samosir. Terkait adanya Agus Arianto Samosir mengirimkan surat Somasi
No.28/Som/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 kepada terdakwa Isan Wijaya ke alamat rumah terdakwa, saksi tidak mengetahui hal itu.
Dan berlanjut, terkait tentang pernyataan Majelis Hakim terkait investasi, ketiga saksi menjelaskan bahwa terdakwa Isan Wijaya adalah orang atas di Malaysia Investors Association (MIA) dan sering
mengajak mereka ikut di investasi tersebut, Malaysia Investors Association (MIA).

Ditempat terpisah, Agus Arianto Samosir yang menjadi korban pencemaran nama baik dikonfirmasi awak media, Agus menjelaskan “Awalnya mengetahui hal ini dari temannya Salim Indra Gunawan. Salim Indra

Gunawan mengatakan kepada awak media bahwa dia (Salim Indra Gunawan) mengetahui adanya ucapan tersebut dari abangnya Salim Soeharjo yang kebetulan ikut di group telegram United MIA member for
justice, lalu memberitahu ke Agus Arianto Samosir.

“Karena Agus tidak ada di group, maka Salim Indra Gunawan menginformasikan ke Agus dengan tujuan hanya memberitahukan ke Agus. Buktinya juga ada berupa screenshoot pembicaraan tersebut,” bebernya.
Terkait hal ini Agus tidak terima dan melaporkan terdakwa ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Agus Arianto Samosir yang menjadi korban pencemaran nama baik menyebutkan bahwa dirinya kecewa dengan terdakwa Isan Wijaya yang telah mencemarkan nama baiknya. “Awal teruploadnya ucapan tersebut
setelah ada somasi dari Agus Arianto Samosir kepada terdakwa, lalu terdakwa menuliskan kata-kata yang menyinggung gambar somasi tersebut, “ujar Agus Arianto Samosir.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sidang berikutnya akan digelar, Selasa (21/04/2020).
(red)

 

Editor:irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *