Buserkepri.Net — Balige — Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), peran masyarakat ddalam upaya pemberantasan korupsi sangatlah dihargai. Hal ini dengan jelas tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 9 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
Tidak demikian halnya dengan Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba, yang dipimpin oleh JEFFRY PALTJE MAUKAR, S.H, M.H. Kajari Balige, dengan tegas menolak adanya laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat .
Tim awak media kami , menemukan adanya indikasi penggelembungan peserta didik di SKB Negeri Porsea Tahun 2019-2020/2020-2021. Dari data Paud Dikmas tahun 2019-2020 (semester genap), peserta didik SKB Negeri Porse tercatat seanyak 125 peserta didik. Kemudian pada tahun 2020-2021 (semester genap) Berdasarkan dapodik Kemendikbud RI ada peningkatan peserta didik menjadi 188 peserta didik.
Menurut ketentuan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017 yang dirubah dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang antuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan masing-masing peserta didik mendapatkan antuan sesuai jenjang program. Paket A sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)/peserta didik pertahun Paket B sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)per peserta didik pertahun. Paket C sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.
Namun, pihak pengelola SKB Negeri Porsea yang dikepalai RIRIS MANURUNG, membantah terkait jumlah peserta didik dimaksudkan dan penerimaan BOP. Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Nasiona Negeri Balige Kabupaten Toba, juga membantah tentang hal ini.
Terkait situasi ini, Kepala Perwakilan SUMUT Media Buser Investigasi menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Balige. Namun laporan tersebut ditolak Kasi Intel Kejari Balige dengan balik bertanya tentang adanya bukti permulaan yang kuat.
Melihat sikap dan jawaban dari Kasi Intel Kejari alige, timbul dugaan bahwa Kejari Balige seperti membacking para koruptor yang menghabiskan uang Negara. Bantahan pengelola SKB terkait jumlah peserta didik tahun 2019-2020 dan 2020-2021 bukankah merupakan bukti awal adanya dugaan penggelembungan peserta didik ataupun upaya penggelapan dana BOP Pendidikan Kesetaraan?
Kasi intel Kejari Balige, tidak seharusnya bersikap menolak laporan yang disampaikan oleh Perwakilan Buser Inestigasi Sumut. Dalam proses klarifikasi, Kasi Intel Kejari Balige seagai mitra kerja pemberantasan korupsi bisa saja meminta pelapor untuk melengkapi data yang dibutuhkan. Bukan justru menvonnis bahwa laporan tersebut tidak mempunyai bukti awal.
Melalui pemberitaan ini, kami berharap dan memohon kepada Kepala Kejaksaan Republik Indonesia, untuk dapat menindak pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Balige, yang tidak bisa menerima/mengakomodir laporan dari masyarakat. Demi menciptakan penyelenggaraan Negara yang Bersih. Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Jangan menimbulkan kesan, Kejari seperti jadi Backking para koruptor yang menggerogoti uang dan hak rakyat kecil.( Tim)
Balige, Sardi/ Tim media
Editor : I.R