Buserkepri.Net – Polda kalteng ,Ditsamapta – Senjata api yang memakai peluru tajam tergolong senjata yang mematikan. Senjata ini akan berbahaya bila ditembakkan langsung ke arah organ vital. Polri pun membatasi jenis senjata api peluru tajam yang dapat dimiliki, yaitu jenis senapan dan pistol.
Hal itu lah yang mendorong Kepala Unit (Kanit) Provos Aiptu David K untuk mengecek kamanan senpi yang digunakan personel dalam kegiatan pengamanan.
“Kita cek kemanan senpi tersebut, baik dari keaman pemegang senpi hingga senpi itu sendiri ,” tutur Davis
Selain cek keamanannya, Kanit Provos juga mengecek kebersihan setiap senpi yang dipegang oleh setiap personel.
“Kami juga mengecek kebersihan setiap senpi yang dipeganh, karena itu dapat mempengaruhi akselerasi saat menembak ,” tambahnya
Ditempat yang berbeda Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H mengatakan, hal itu adalah slah satu kewajiban seluruh personel khususnya nagi pemegang senpi, karena didalam dunia kepolisian senpi diibaratan seorang istri. Maka dari itu pemegang senpi harus bisa merawar dan menjaga senpinya masing-masing. (rhf/sam)
Editor: IRS