BUSERKEPRI.NET – – PALU – Setelah sehari sebelumnya, senin (10-8/2020) melalukan penggeledahan di Kantor DPRD Kota Palu dan Dinas PU Kota Palu.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah siang tadi selasa (11/8/2020) kembali lakukan
penggeledahan di kantor Bappeda kota Palu dimulai pukul 09.30 wita s/d 13.00 wita.
Dalam penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh ketua tim penyidik perkara Jembatan IV Palu yaitu Ariati, SH dan anggota Tim yaitu Asmah, SH. MH dan I Gede Sukayasa, SH. MH, dan berhasil diperoleh beberapa barang bukti antara lain, 1 (satu) unit laptop yg di dalamnya terdapat data-data dan beberapa dokumen tertulis terkait dengan perkara Jembatan IV.
Sebelumnya pada senin (10/8/2020)
tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kota Palu dan Kantor PUPR Kota Palu.
Sejumlah peralatan elektronik berupa komputer yang berisi dokomen terkait dugaan suap pembayaran hutang eskalasi Jembatan Palu IV saat itu disita petugas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Intik Astuti, SH kepada media ini membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejati Sulteng di Kantor DPRD Kota Palu dan Kantor PUPR Kota Palu.
Diterangkan Intik, penggeledahan di Kantor DPRD Kota Palu dimulai sekira pukul 10.00 wita dan berakhir pada pukul 13.30 wita. Sejumlah dokumen dan peralatan elektronik berupa komputer yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani kala itu disita jaksa.
“Iya benar kita telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus atau perkara jembatan Palu IV. Selain sejumlah dokumen, kami juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah komputer yang didalamnya berisi data berkaitan dengan perkara Jembatan Palu IV itu,” terang Intik Astuti.
Pada hari dan waktu yang hampir bersamaan, tim penyidik Kejati Sulteng juga mendatangi kantor PUPR Kota Palu guna melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti berkaitan dengan proyek Jembatan Palu IV dimana dalam kasus itu kuat dugaan adanya suap terhadap oknum di DPRD Kota Palu dan Dinas PUPR Kota Palu.
“Benar kita juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di Kantor PUPR Kota Palu, pastinya dokumen dan data yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tambah mantan Kacabjari Bunta ini.
Berkaitan dengan kasus itu, sampai saat ini penyidik Kejati Sulteng belum menetapkan adanya tersangka, namun dengan adanya penggeledahan itu ditengarai penyidik akan mempercepat proses kasus itu hingga bisa menetapkan siapa saja tersangkanya.
Sejumlah pihak sangat mendukung upaya Kejati Sulteng ini sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku dugaan korupsi yang ditengarai merugikan keuangan daerah mencapai puluhan miliar itu. (irfan pontoh)
Editor : IRS