Buserkepri.Net — Batam — Melalui pesan singkat WhatsApp Ketua Umum Cindai Kepri, Edi Susanto (Edi Cindai) menghubungi Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H, untuk mengklarifikasi terkait perkembangan proses penyelidikan Laporan LSM Cindai di Polser Bintan melalui pesan singkat whatsapp.
“Trimakasih pak, berkenan ada kesempatan bisa langsung di jelaskan oleh penyidik kami di Polres pak, nanti kami arahkan untuk teknis kepada Kasat. Reskrim dan untuk perkembangannya akan dijelaskan,” jelas Kapolres Bintan.
Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Bintan, Mohammad Darma Ardiyaniki menjelaskan kepada Ketua Cindai Kepri melalui pesan singkat WhatsApp, bahwasanya laporan tersebut masih dalam tahapan penyelidikan, namun nanti akan dilakukan gelar perkara untuk kepastian hukumnya.
” Walaikumsalam, nanti ada penyidik yang akan menghubungi Pak Ketua ya. Salam sehat selalu sekeluarga,” tanggap Kasat Reskrik Bintan.
Dapat diketahui bahwasanya Laporan Cindai di Polres Bintan sudah berjalan lebih kurang dua tahun sejak 8 Oktober 2020. Laporan langsung diterima oleh Kapolres Bintan pada masa itu, AKBP Bambang Sugihartono.
“Karna proses laporan kita terkesan jalan ditempat, makanya kita lanjutkan laporan tersebut ke Polda Kepri. Namun atas arahan Kabid. Humas. Polda Kepri untuk kami cek kembali di Polres Bintan (01/07/2022). Makanya kita konfirmasi lagi dengan pihak Polres,” terang Ketua Cindai Kepri, Edi Cindai.
Laporan Cindai cukup lengkap dengan semua bukti-bukti baik dari unsur gratifikasi oleh para pejabat Bintan, anggota DPRD Bintan serta Pejabat Provinsi Kepri, TKA Illegal, Maladministrasi serta dugaan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh pihak PT. MIPI yang di Komandoi oleh Sukardi.
“Jika tidak berproses juga di Polres Bintan, kita akan lakukan pelaporan di Propam dan Mabes Polri serta KPK dalam waktu dekat,” tegas Edi Cindai. (LSM CINDAI).
Irs.