Buserkepri.Com – Batam – Bright PLN saat ini sangat merespon ramai pemberitaan tentang pemutusan sepihak instalasi TV Kabel .
Bright PLN Batam membantah pernyataan pihak provider TV Kabel, Barelang Vision dan BCN TV yang telah mengabarkan Bright PLN Batam melakukan pemutusan jaringan TV kabel secara sepihak. Dikantor Bright PLN
Batam Center, Jumat (9/8), General Manager Infrastructure Busines Unit, Ali Sembiring menyampaikan pemutusan tersebut dilakukan sesuai prosedur , Sudah melakukan pemberitahuan tunggakan kepada pihak provider.
Ali melanjutkan perjanjian kontrak kerjasama antara pihak Bright PLN dengan pihak provider TV Kabel, sudah memberikan hak kepada provider untuk menggunakan tiang listrik PLN, sebagai jaringan tv kabel.
Hak tersebut, Bright PLN memperoleh manfaat, Hak dan kewajiban provider tersebut diatur dalam perjanjian kerjasama.” tuturnya.
Perjanjian kerjasama yang dimulai sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, telah diatur dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Sebelum melakukan pemutusan jaringan TV Kabel, Bright PLN Batam memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga akhirnnya melakukan tindakan sesuai prosedur sudah sesuai perjanjian kerjasama kontrak , bukan sepihak seperti pemberitaan,” tuturnya.
Sebelumnya ada pemberitaan di beberapa media terkait , Bright PLN Batam yang melakukan pemutusan sepihak dan mengabarkan bahwa salah seorang oknum PLN menawarkan uang bulanan kepada Akhmad Rosano, ” ungkapnya.
“Memang saya pernah meminta tolong kepada Akhmad Rosano, untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Ali menyampaikan , dirinya tidak menawarkan sejumlah uang perbulannya kepada Akhmad Rosano.
Samsul, Manager Humas Bright PLN, dengan tegas mengatakan pemutusan ini sudah sesuai prosedur dan ada payung hukum . Tindakan pemutusan yang dilakukan Bright PLN Batam kepada provider, setelah surat peringatan diabaikan oleh pihak provider tv kabel.” tutupnya(lamhot Sipayung)
Editor: irma