Buserkepri.Net — Batam — Pembangunan proyek drainase atau parit besar oleh BP Batam yang dianggarkan melalui uang negara atau APBN hingga Miliaran rupiah, dianggap membawa malapetaka atas kelangsungan hidup dialam laut. Alasannya, Parit besar dari kawasan KPLI hingga tembus kelaut tanpa aral ini berkisar panjang 300 meter dengan lebar kurang lebih 5 meter serta tingginya sekitar 6 meter, mengalirkan air hitam serta uap yang bau menyengat sampai kelaut.
Uraian fakta lapangan, bahwa diketahui perusahaan peruaahaan (kurang lebih 32 perusahaan) yang berada didalam kawasan pengolahan limbah industri (KPLI) yang terletak diwilayah Kabil, merupakan perusahaan pengangkut dan pengepul atau pengumpul limbah B3 industri dari berbagai perusahaan perusahaan yang ada dikota Batam, baik itu limbah padat maupun limbah cair dikumpulkan di KPLI, untuk kemudian seharusnya dikirim ketempat pemusnahan limbah B3 sesuai persyaratan dan UU yang berlaku di NKRI.
Hasil pantauan faktaaktual.com diarea KPLI yang dikelola oleh BP Batam tersebut tidak ditemukan IPAL induk (seperti dikawasan industri Muka Kuning) juga IPAL dimasing masing perusahaan pengumpul/pengepul limbah B3 industri, juga tidak ditemukan.
Diperkirakan dengan adanya parit besar tersebut, adalah taktik BP Batam untuk mempermudah pembuangan limbah B3 hingga kelaut.
Pada beberapa tahun silam, BP Batam mengatakan akan merealisasikan pembangunan laboratorium uji dikawasan KPLI tersebut, namun hingga saat ini laboratorium untuk penelitian limbah B3 tersebut tak kunjung ada, bahkan gedung yang dibangun oleh uang negara yang diperuntukkan sebagai kantor pengawasan limbah B3 industri disana justru tidak terurus.
Salah satu perusahaan pengumpul limbah B3 industri disana mengatakan, bahwa pihaknya masih menyewa lahan dari BP Batam di KPLI tersebut, namun mereka tidak memiliki IPAL sendiri.
“Kami nyewa dari BP Batam Bang, soal IPAL itu belum ada, dan itu mungkin tanggungjawab pemilik atau pengelola kawasan Bang”. Ujar penyewa yang enggan disebut namanya, Kamis, 22/12/2022.
BP Batam sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh atas KPLI, justru tidak memiliki rasa ramah lingkungan. Alasannya, BP Batam jelas mengetahui bahwa kawasan itu peruntukannya adalah untuk mengumpul limbah limbah B3 industri, akan tetapi BP Batam tidak membangun IPAL induk dan justru membangun parit besar hingga menuju laut, dengan tujuan untuk mempermudah para perusahaan perusahaan pengumpul limbah B3 industri membuang limbahnya kedalam parit tersebut, hingga mengalir sampai kelaut. Artinya, tidak ada pengolahan seperti Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) kemudian sudah langsung dituang keparit hingga menuju laut.
Bagaimana jaminan baku mutu air laut disebut steril dan biota laut maupun makhluk laut bisa dikonsumsi sementara Pemerintah atas nama BP Batam sudah sangat mencemari lingkungan laut dibatam.? Kemudian perusahaan perusahaan swasta lainnya juga akan meniru dan mengikuti jejak prilaku BP Batam untuk segera membuang limbah B3 industrinya kelaut.
Apa pesan moral dan pendidikan lingkungan apa yang patut ditiru oleh masyarakat dari prilaku BP Batam yang diduga kuat mengalirkan limbah B3 industri secara spontan kelaut.? Bagaimana sikap dan pandangan BP Batam terkait UU 32 Tahun 2009.?
Media ini mencoba menghubungi beberapa orang di BP Batam yang dianggap berkompeten dalam hal ini melalui WhatsApp, seperti Binsar Tambunan, Iyus Rusmana maupun Humas BP Batam, namun tak satu pun yang berani merespon atas pertanyaan pertanyaan yang dilontarkan.
Sehingga berita ini dinaikkan sambil menunggu kajian ilmiah propesional dari pihak BP Batam terkait parit besar dari KPLI hingga bablas kelaut dengan dialiri dugaan cairan limbah B3 industri yang menghitam dan bau menyengat.
Redaksi.
IRS.