BJP Ricky Wakanno : Webinar Penyusunan SOP Kesehatan Rumah Ibadah dan Jemaatnya

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Malang – Sejumlah problematika dibahas dalam diskusi Webinar Memasuki Era New Normal, dalam hal ini Komunitas Rohaniawan Kristiani berupaya membuat penyusunan SOP Kesehatan Gereja dan ibadah di Kota Malang yang diselenggarakan pada hari Minggu, (7/6/2020) Pukul 19.00 s/d 22.00 Wib.

Kegiatan diskusi Daring ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten diantaranya Brigjen Pol Drs F. Ricky Wakanno, Danrem 083 Malang Kol inf Zaenudin, Dr. Heri SPPD Tropmed dari RSSA dan Pendeta Didik Yridjatmiko dari Suara GKI.

Adapun peserta yang hadir sebanyak 43 peserta terdiri para pengurus Gereja, akademisi, Kepala RS se Kota Malang.

Ricky dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas kebaikan Pdt.Yacob Israel sebagai pemerkasa webinar berjudul Penyusunan SOP Kesehatan Gereja dan beribadah memasuki era New Normal yang mengundangnya menjadi salah satu narasumber bidang Kamtibmas.Menurut Perwira Tinggi (PATI) berbintang satu ini.

Rino panggilan akrab di Kalangan Komunitas sosial yang saat ini dihadirkan di Komunitas Kristiani, bahwa Pandemi Corona Vires (Covid- 19) yang berlangsung sejak akrir February s/d sekarang sangat mengganggu kehidupan bermasyarakat baik dari sudut Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya maupun sudut Keamanan.

Kita rasakan bersama Dampak dari kebijakan Pemerintah sampai Aparat Keamanan (TNI, Polri, Satpol PP dan Satuan LLAJ) melakukan Himbauan dan Pencegahan guna memutus mata rantai Pandemi Covid-19 dengan berbagai cara mulai dari PSBB, Pelonggaran dan sekarang masuk pada Fase I New Normal.

Namun ekses yang terjadi timbulnya berbagai Konflik yang terjadi adanya penolakan sekelompok masyarakat sehingga terjadi kontak phisik baik itu Oknum TNI – Polri, ASN, Masyarakat s/d Ulama yang tidak koorporatif dan mengikuti Protokol Kesehatan.

Apalagi pembagian Bantuan Sosial bermasalah tidak tepat sasaran timbul saling menyalahkan antara Pemerintah pusat dengan RT juga masalah pelonggaran PSBB masalah Transportasi. Memang komunikasi antar Pemerintah sendiri seperti Egonya demikian juga Masyarakat Indonesia memiliki prilaku berani tantangan (Chellenge) orang bilang Bebal, Cuek.

Polri sebagaimana Tupoksinya Memelihara Kamtibmas, Melindungi – Mengayomi – Melayani dan Menegakkan Hukum bagi masyarakat dan arahan Bapak Kapolri dalam pelaksanan Tugas dilapangan akan Kedepankan Persuasif dan Edukatif serta bersinergi dengan Aparat Terkait seperti TNI, Satpol PP dan LLAJ.

Lanjut dia, Terkait tentang Surat Edaran Kemenagama itu, juga mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi Riil pandemi Covid-19 di lingkungan Rumah Ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” kata mantan Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Drs F. Ricky Wakanno yang saat ini bertugas sebagai Widyaiswara Madya Sespimti Polri yang beberapa kali hadir dalam berbagai Webinar terkait Covid 19 di Sudut Kamtibmas.

Berikut ini 11 kewajiban yang harus dipenuhi rumah ibadah apabila ingin melakukan kegiatan keagamaan:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Ini bisa dijadikan SOP bagi penyelenggaraan Ibadah dan Kesehatan Jemaatnya.
Dari itu para hamba Tuhan dan unsur Uspika (Camat, Polsek dan Koramil) dan Unsur 3 Pilar Strategis (Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa) dan RW/ RT saling bekerjasama untuk menentukan Bisa atau tidaknya beribadah.

“Kiranya Tuhan terus memberkati para hambanya dengan melakukan sosialisasi Kebijakan Pemerintah (Masa Transisi New Normal) kepada Jemaatnya baik di Malang raya guna meningkatkan Disiplin pribadi, Keluarga dan masyarakat. KIranya dengan diskusi ini akan ada hal yang penting yang diambil,” kata Ricky.(red)

 

Editor : irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *