Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat – jajaran Polda Kalteng – Satpolairud – Pada hari Senin (13/02/2023) pagi, press release yang diadakan di depan Mako Polres Kobar kali ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. serta Kasatpolairud Polres Kobar dan Kanitgakkum Satpolairud Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyatakan bahwa pada hari Jumat (3/2/2023) lalu sekitar pukul setengah 1 dini hari di DAS Arut, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat anggota Satpolairud Polres Kobar menangkap seorang pria berinisial B yang sedang melakukan penyetruman ikan di perairan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam press release mengatakan bahwa tersangka telah mengaku jika dirinya berprofesi sebagai penyetrum ikan dan menangkap ikan secara ilegal yang sudah dilakukan tersangka selama 1 tahun terakhir.
Tersangka mengaku secara sadar atas keinginannya melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum di DAS Arut. Perbuatan tersebut merupakan pekerjaan sehari-hari tersangka, ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua barang bukti telah disita dan tersangka terancam hukuman pidana dan masuk sel tahanan. Tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar, pungkas kapolres.(M).
Irs